Penjabat Kepala Daerah Rawan Jadi Agen Partai Politik di Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

JAKARTA – Para penjabat (Pj) kepala daerah rawan menjadi agen dari partai politik tertentu, sehingga faktor independensi dan netralitas menjadi isu yang fundamental menyambut perhelatan Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Bagaimana ada kecenderungan menjadi agen politik tertentu, menjabat di pileg dan pilpres. Bagaimana pola pengawasan dan sanksinya? Nah itu betul-betul perlu diatur teknis oleh Kemendagri,” kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti dalam Diskusi Publik Formappi, Minggu (31/07/2022).

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengatur secara teknis batasan-batasan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Pj kepala daerah pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada hajat politik di tangan yang bersangkutan (Pj kepala daerah) secara nasional, bahwa sosok Pj tak hanya administratur pemerintahan daerah, tiga pemilu di tangan dia. Enggak bisa semata-mata administratur, paling uniknya situasinya (Pemilu dan Pj) seiring adanya kecenderungan tidak netralnya saat Pilkada dan Pemilu,” jelasnya.

Baca Juga:  Parkir Liar Menjamur Gegara Akses Masuk Pemkot Bekasi Dibatasi

Ray menyebut, berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020, kasus pelanggaran netralitas ASN relatif tinggi, sehingga aturan teknis Kemendagri diperlukan untuk menjadi batasan pelanggaran ASN saat Pemilu.

“Kita dalam pilkada ternyata meningkat pelanggaran ASN, makin meningkat tingkat ketidaknetralan. Saya kira ratusan ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020 lalu. Ini memang perlu diatur oleh Kemendagri,” ungkap dia.

Namun, lanjut Ray, ASN yang menjadi Pj kepala daerah memiliki dua bos, yakni Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berakibat pada biasnya penerapan sanksi.

Meski Pj diangkat oleh Kemendagri, tetapi Mendagri Tito memiliki keterbatasan untuk menindak Pj yang melakukan pelanggaran netralitas.

Baca Juga:  Ini Dia Daftar Caleg PKS untuk DPRD Kota Bekasi di Pemilu 2024

Sebab, wewenang penerapan sanksi disiplin dan kode etik ASN masuk ke dalam domain KASN.

“Mestinya menindak, tapi bukan Kemendagri, tapi aturan memberikan sanski itu dari KASN. Kalau KASN diam saja, selesai perkara enggak bisa ditindak. Aturan ini harus diatur. ASN di bawah Kemendagri atau pelanggaran kode etik ujinya di KASN yang mengeluarkan rekomendasi, melanggar atau tidak,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bawaslu Klaim Tertibkan Ribuan Spanduk dan Banner Caleg di Kota Bekasi
Kominfo Luncurkan ‘Pemilu Damai Pedia’, Bisa Cek DPT atau Parpol hingga Profil Caleg
Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Baru Terima 4 dari 26 Kebutuhan Logistik untuk Pileg dan Pilpres 2024
Raih ‘Golden Ticket’ DPP Golkar, Ade Puspitasari Calon Wali Kota Bekasi 2024
Jadi Buronan Narkoba Kasus Sabu 20 Kilogram, ZL Malah Nyaleg
Media Asing Soroti Tahapan Pilpres 2024, Capres Prabowo-Anies-Ganjar Disebut Begini
Dapat Nomor Urut 3, Capres Ganjar Langsung Acungkan Salam Metal
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB