Penjabat Kepala Daerah Rawan Jadi Agen Partai Politik di Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

JAKARTA – Para penjabat (Pj) kepala daerah rawan menjadi agen dari partai politik tertentu, sehingga faktor independensi dan netralitas menjadi isu yang fundamental menyambut perhelatan Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Bagaimana ada kecenderungan menjadi agen politik tertentu, menjabat di pileg dan pilpres. Bagaimana pola pengawasan dan sanksinya? Nah itu betul-betul perlu diatur teknis oleh Kemendagri,” kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti dalam Diskusi Publik Formappi, Minggu (31/07/2022).

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengatur secara teknis batasan-batasan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Pj kepala daerah pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada hajat politik di tangan yang bersangkutan (Pj kepala daerah) secara nasional, bahwa sosok Pj tak hanya administratur pemerintahan daerah, tiga pemilu di tangan dia. Enggak bisa semata-mata administratur, paling uniknya situasinya (Pemilu dan Pj) seiring adanya kecenderungan tidak netralnya saat Pilkada dan Pemilu,” jelasnya.

Ray menyebut, berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020, kasus pelanggaran netralitas ASN relatif tinggi, sehingga aturan teknis Kemendagri diperlukan untuk menjadi batasan pelanggaran ASN saat Pemilu.

“Kita dalam pilkada ternyata meningkat pelanggaran ASN, makin meningkat tingkat ketidaknetralan. Saya kira ratusan ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020 lalu. Ini memang perlu diatur oleh Kemendagri,” ungkap dia.

Namun, lanjut Ray, ASN yang menjadi Pj kepala daerah memiliki dua bos, yakni Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berakibat pada biasnya penerapan sanksi.

Meski Pj diangkat oleh Kemendagri, tetapi Mendagri Tito memiliki keterbatasan untuk menindak Pj yang melakukan pelanggaran netralitas.

Sebab, wewenang penerapan sanksi disiplin dan kode etik ASN masuk ke dalam domain KASN.

“Mestinya menindak, tapi bukan Kemendagri, tapi aturan memberikan sanski itu dari KASN. Kalau KASN diam saja, selesai perkara enggak bisa ditindak. Aturan ini harus diatur. ASN di bawah Kemendagri atau pelanggaran kode etik ujinya di KASN yang mengeluarkan rekomendasi, melanggar atau tidak,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca