Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mewajibkan untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk meliburkan para karyawan pada saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini turut didukung, selepas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur Pilkada yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Kemnaker) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Udah pasti kan sudah ada aturannya kalau itu. Tinggal bikin edaran ke perusahaan-perusahaan, supaya meliburkan para karyawannya,” ucap Kepala Disnaker Kota Bekasi Ahmad Zarkasih kepada RakyatBekasi.com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (21/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bilamana mengacu, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam SK tersebut, kata dia, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann,” demikian bunyi narasi SK tersebut.
Apabila pada saat pelaksanaan waktu pencoblosan ada perusahaan yang tidak meliburkan para karyawannya, kata Zarkasih, ada ketentuan lanjutan yang mesti diberlakukan.
“Disitu kan ada klausulnya, kalau memang tidak bisa diliburkan bagi para karyawan. Dikasih waktu khusus satu atau dua jam untuk mereka nyoblos ke TPS, agar mereka diberikan hak pilihnya terlebih dahulu. Baru mereka bekerja kembali,” paparnya.