Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sepakat untuk menunda usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 bersama Pemerintah Daerah, hingga selepas pelaksanaan pencoblosan Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024.

Pada Kamis (21/11/2024) kemarin, para serikat pekerja melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, di Balai Patriot Bekasi untuk membahas usulan UMK tahun depan.

Mereka juga berjanji tidak akan membuat gaduh pada masa hari tenang menjelang pencoblosan Pilkada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan bahwa semua pihak sepakat menunggu aturan baru perihal pengupahan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah tengah mencari opsi terbaik dari regulasi penetapan upah sebelumnya dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Semua sepakat menunggu keputusan Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan PP pengganti sebagai dampak putusan MK 168,” ucap Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di lokasi.

Menurutnya, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pengupahan, mengingat situasi ekonomi tanah air saat ini belum sepenuhnya stabil.

Ia juga meyakinkan bahwa pemerintah daerah akan mematuhi aturan pengupahan yang baru.

“Percayakan saya kepada pemerintah pusat, dan kita daerah tentunya akan tunduk, patuh, dan taat untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadi Maryono, menyatakan bahwa pertemuan dengan Pj Wali Kota adalah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan terhadap usulan penetapan UMK.

Meski hanya sebatas aspirasi dan tidak membicarakan mekanisme pengupahan secara mendetail.

“Kita tadi menyampaikan ada beberapa poin, tetapi intinya kita hanya bersilaturahmi, membangun hubungan baik. Kalau sudah baik, apapun bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa ada dua poin utama yang menjadi keinginan para perwakilan buruh, yakni meminta Pj Wali Kota Bekasi proaktif terhadap situasi yang saat ini diperjuangkan buruh, dan mendukung penuh putusan MK 168.

“Karena kami buruh juga sadar betul, kami harus ikut berpartisipasi menjaga keamanan, hari tenang, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari serikat pekerja BBM menggeruduk Gedung Plaza Pemkot Bekasi pada Selasa (19/11) lalu.

Kedatangan mereka untuk membahas usulan UMK Tahun 2025 dan hendak mendiskusikan bersama Kepala Daerah. Namun, merasa sulit karena saat itu Raden Gani Muhamad berhalangan hadir.

Sebagai informasi, UMK 2024 Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 per bulan, angka itu naik 2,59 persen dari UMK 2023.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik
Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam
Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WIB

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam

Jumat, 18 April 2025 - 13:32 WIB

Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita Terbaru

error: Content is protected !!