Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, yang baru saja menggantikan Kombes Pol Hengki pada 26 Februari 2023 diharapkan bisa lebih baik lagi dalam kinerja jajarannya.
Termasuk dalam hal penanganan kasus-kasus yang sudah lama tidak jelas kelanjutan pengusutan laporan yang masuk dari masyarakat pencari keadilan.
Hal itu diungkapkan Dominicus Dimas SH yang berprofesi sebagai pengacara ini. Dirinya mencontohkan kasus yang ditanganinya dan sudah dilaporkan sejak Desember 2022. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut penanganannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dominicus menuturkan, soal kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan tiga wanita berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di sebuah klinik Kecantikan dr. JSS di Jl Raya Hankam, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Kejadiannya sendiri di waktu yang berbeda. Ada yang di bulan Oktober 2021 dan November 2021,” ujar Dominicus Dimas kepada awakmedia, Minggu (05/03/2023).
Dia menyebut, korban berinisil M telah melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 29 Agustus 2022 dengan nomer:LP/B/2493/VIII/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Sedangkan korban lainnya yakni berinisial KIS wanita kelahiran 1977 yang bekerja di klinik kecantikan yang sama dengan korban M.
Dalam laporannya bernomor:LP/ lB/3229/XI/2022/SPKT/Retsro Bks Kota/Polda Metro Jaya. KIS mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pria berinisial DDP yang merupakan pengurus sebuah partai politik dan cukup dekat dengan pemilik klinik kecantikan tersebut.
“Yang ketiga korban berinisial SD yang juga bekerja sebagai ART di klinik kecantikan kepunyaan oknum anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024,” beber Dominicus.
Dalam laporan bernomor: LP/B/3230/XI/2022/SPKT.Satreskrim Polres Metro Bks. Polda Metro Jaya. Tertulis bahwa SD yang sedang duduk santai di rumah yang digunakan sebagai klinik kecantikan tersebut diperlakukan tidak senonoh oleh DDP.
“Sudah ada kurang lebih delapan saksi telah diperiksa. Semua korban sudah diperiksa,”ucap Dominicus.
Dia menilai, sejauh ini tidak ada keseriusan dari pihak Kepolisian terkait penanganan kasus ini.
“Polisi tidak memanggil pihak terlapor dengan alasan Polisi menunggu surat dari Depkumhan terkait Pasal 74 KUHP terkait batas waktu pengaduan dianggap kadaluarsa setelah lebih dari 6 bulan dari kejadian. Tapi kami menilai kasus ini tidak yang dimaksud di Pasal 74,”kata Dominicus.
“Menurut informasi yang saya dengar pelaku itu memiliki hubungan dekat dengan anggota Dewan (Pemilik klinik.red).
Saat ditanya apakah pernah diadakan mediasi. Dominicus menyatakan, dulu sempat dipertemukan tetapi pelaku tidak mengakui ini menurut cerita para korban.
“Dan bahkan menurut para korban, mengapa Korban takut melapor karena mereka di intimidasi. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa tetapi sampai sekarang pemeriksaan berhenti,”ujarnya.
Dominicus berharap kepada Kapolres Metro Bekasi Kota yang baru semoga bisa lebih serius menangani kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga wanita berprofesi sebagai PRT ini.
“Korban cuma meminta keadilan saja dan hukum ditegakan di negeri ini,” pungkasnya. (*)