Kepolisian menangkap seorang pemuda bernama Moch Ihsan (22) yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian memilukan ini memicu perhatian publik usai tersebar luas di media sosial dan menuai respons cepat dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polres Metro Bekasi Kota, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu oleh cekcok terkait permintaan pelaku kepada korban, yang merupakan ibunya, untuk meminjam sepeda motor milik tetangga. Permintaan tersebut ditolak korban sehingga memicu kemarahan pelaku dan berujung pada tindak kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan dan Kondisi Terkini Pelaku
Pelaku diamankan aparat kepolisian dan saat ini telah berstatus tersangka. Dalam foto yang beredar, Moch Ihsan tampak mengenakan baju hitam dengan wajah tertunduk lesu saat diamankan petugas.

Foto lainnya menunjukkan pelaku telah dicukur plontos dan mengenakan seragam tahanan, saat digelandang petugas ke rumah tahanan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi, Minggu (22/06/2025).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim.
Motif Kekerasan: Permintaan Motor untuk Bermain Ditolak
Polisi mengungkapkan bahwa motif utama penganiayaan adalah penolakan korban terhadap permintaan pelaku untuk meminjam motor. Motor itu rencananya akan digunakan pelaku untuk bermain.
“Pelaku memukul korban karena korban tidak bisa memenuhi permintaannya meminjam motor kepada tetangga,” terang Kompol Binsar.
Akibat pemukulan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka ringan dan saat ini telah mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian serta pendampingan dari Unit PPA.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar dan tidak segan melapor ke pihak berwajib.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























