KOTA BEKASI – Usai peristiwa yang menimpa Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kaitan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa pada Kamis (6/1/2022) , DPRD Kota Bekasi turut serta mendukung hal itu agar kasus tersebut di usut hingga tuntas.
Demikian yang tersirat dari edaran yang tersebar di media sosial yang diakhiri dengan ttd Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut mengejutkan banyak pihak dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Kota Bekasi. Namun dirinya mengatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut tidak boleh menyurutkan tugas pokok dan fungsi pemerintahan serta pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan.
Berikut isi tulisan yang beredar seusai Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang juga politisi PKS itu dipanggil KPK kemarin, Selasa (25/01/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang menimpa Wali Kota Bekasi (Nonaktif) RE, mengejutkan banyak pihak dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Kota Bekasi. Namun, peristiwa itu tidak boleh menyurutkan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa pemerintahan Kota Bekasi dengan Plt Wali Kota tetap harus berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh masyarakat Kota Bekasi, hingga menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2023 mendatang.
Optimisme dan kinerja penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga, dengan bersama-sama kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tentu saja masyarakat Kota Bekasi. Mari bersama merawat segala hal yang telah kita capai, dan menjalankan semua program yang telah dan akan dicanangkan.
Tentu saja keprihatian mendalam atas peristiwa yang terjadi pada Wali Kota Bekasi (non aktif) Dr. Rahmat Effendi, merupakan situasi yang menempatkan kita pada titik tersulit dalam perjalanan karir sebagai pelayan rakyat. Namun semua peristiwa itu, harus kita ambil hikmahnya. Keyakinan bahwa setiap kali kita jatuh, pasti ada kesempatan untuk bangkit. Menjadi satu keniscayaan yang melekat pada diri seluruh anggota DPRD Kota Bekasi.
Atas peristiwa tersebut, pimpinan DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah hal sebagai wujud ketaatan kepada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa segala hal yang menyangkut tugas pokok dan konsekuensi yang menyertainya merupakan hak masyarakat untuk tahu.
Pertama, bahwa Ketua DPRD Kota Bekasi telah memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas permasalahan hukum yang telah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada hari Selasa, 25 Januari 2022. Kehadiran Ketua DPRD sekaligus menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.
Kedua, pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK. Sehingga, jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Walikota RE; dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi secara terbuka.
Ketiga, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi. Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi setiap kegiatan yang menggunakan APBD.
Keempat, Ketua DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada seluruh anggota Dewan apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, disebutkan bahwa, “Atas pertimbangan KPK, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi tersebut:
- Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi
- Dilaporkan kepada KPK lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Tidak dilaporkan secara lengkap; atau
- Dilaporkan kepada KPK oleh penerima gratifikasi karena adanya temuan dari pengawas internal di instansi tempat penerima gratifikasi bertugas.
Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi terungkap tidak akan diproses melalui penetapan status gratifikasi oleh Pimpinan KPK.
Sehingga dengan penuh kesadaran, semua anggota dewan untuk segera melaporkan pemberian tersebut merupakan upaya untuk menjaga marwah lembaga legislatif sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan atas situasi yang sedang berkembang. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bekasi dan seluruh stakeholder terkait, bahwa pimpinan dan seluruh unsur DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menunaikan tugas dan tanggung jawabnya, sembari terus mendukung segala upaya penanganan hukum yang dijalankan oleh KPK.
TTD
Ketua DPRD Kota Bekasi
Chairoman J. Putro, B.Eng., M.Si.