Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AFET (32), Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga.

AFET (32), Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga.

Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFET (32) di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/04/2025) malam.

Pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono (39), seorang petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi , mengonfirmasi penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AFET sudah diamankan di bandara dan saat ini dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Binsar dalam keterangannya, Jumat (11/04/2025).

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Kasus ini menjadi viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh AFET terhadap korban pada Jumat (29/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, Sutiono mengalami luka berat hingga sempat dalam kondisi kritis dan harus dirawat di ruang ICU.

Menurut keterangan dari Ratrichsani (30), istri korban, insiden bermula ketika Sutiono menegur AFET karena knalpot kendaraannya yang berisik serta posisi parkir yang tidak sesuai aturan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya, yang akhirnya berujung pada kekerasan di luar rumah sakit.

Upaya Penangkapan Setelah Pelaku Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Sebelum akhirnya ditangkap, AFET mangkir dari dua kali pemanggilan polisi. Panggilan pertama tidak diindahkan, sementara pemanggilan kedua, yang dijadwalkan pada Rabu (09/04/2025), juga tidak dihadiri karena pelaku masih berada di Pontianak.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan pergerakan AFET, tim berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, AFET terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait penghalangan tugas petugas , mengingat tindakan pelaku yang menghambat upaya penegakan hukum.

Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Kekerasan

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan seorang petugas keamanan yang tengah bertugas menjaga ketertiban di rumah sakit.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Binsar.

Dengan ditangkapnya AFET, kepolisian berharap proses hukum dapat segera berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM SOMASI Dukung Penuh Langkah Wali Kota Bekasi dalam Rotasi dan Mutasi Pejabat
Terapkan Skema Online, Disdukcapil Kota Bekasi Bakal Lakukan Pendataan Warga Pendatang Pasca Lebaran
Wali Kota Bekasi Pastikan Kepala Disdik Definitif Ditetapkan Sebelum Pelaksanaan SPMB 2025/2026
Jumlah Lulusan SD Menurun, Disdik Kota Bekasi Optimalisasi Kuota Rombel SMP Negeri di SPMB 2025
Tiga Kursi Kepala Dinas Masih Lowong, Wali Kota Bekasi Mulai Rencanakan Rotasi dan Mutasi
Pipa Gas PT Sinergi Patriot Kebakaran, Disdamkarmat Sebut Penyebab Kebocoran
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Disdik Kota Bekasi Konsultasi ke BBPMP Jawa Barat
Disdamkarmat Kota Bekasi Ungkap Kendala dalam Antisipasi Kebakaran di Gedung Vertikal

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:48 WIB

LSM SOMASI Dukung Penuh Langkah Wali Kota Bekasi dalam Rotasi dan Mutasi Pejabat

Minggu, 13 April 2025 - 15:07 WIB

Terapkan Skema Online, Disdukcapil Kota Bekasi Bakal Lakukan Pendataan Warga Pendatang Pasca Lebaran

Minggu, 13 April 2025 - 13:15 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Kepala Disdik Definitif Ditetapkan Sebelum Pelaksanaan SPMB 2025/2026

Jumat, 11 April 2025 - 18:51 WIB

Tiga Kursi Kepala Dinas Masih Lowong, Wali Kota Bekasi Mulai Rencanakan Rotasi dan Mutasi

Jumat, 11 April 2025 - 16:50 WIB

Pipa Gas PT Sinergi Patriot Kebakaran, Disdamkarmat Sebut Penyebab Kebocoran

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030, Kamis (20/02/2025).

Opini

Pecah Kongsi Kepala Daerah Gegara Mutasi dan Rotasi

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:01 WIB

error: Content is protected !!