Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFET (32) di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/04/2025) malam.
Pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono (39), seorang petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi , mengonfirmasi penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“AFET sudah diamankan di bandara dan saat ini dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Binsar dalam keterangannya, Jumat (11/04/2025).
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Kasus ini menjadi viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh AFET terhadap korban pada Jumat (29/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, Sutiono mengalami luka berat hingga sempat dalam kondisi kritis dan harus dirawat di ruang ICU.
Menurut keterangan dari Ratrichsani (30), istri korban, insiden bermula ketika Sutiono menegur AFET karena knalpot kendaraannya yang berisik serta posisi parkir yang tidak sesuai aturan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya, yang akhirnya berujung pada kekerasan di luar rumah sakit.
Upaya Penangkapan Setelah Pelaku Mangkir dari Pemanggilan Polisi
Sebelum akhirnya ditangkap, AFET mangkir dari dua kali pemanggilan polisi. Panggilan pertama tidak diindahkan, sementara pemanggilan kedua, yang dijadwalkan pada Rabu (09/04/2025), juga tidak dihadiri karena pelaku masih berada di Pontianak.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan pergerakan AFET, tim berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, AFET terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait penghalangan tugas petugas , mengingat tindakan pelaku yang menghambat upaya penegakan hukum.
Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Kekerasan
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kejadian ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan seorang petugas keamanan yang tengah bertugas menjaga ketertiban di rumah sakit.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Binsar.
Dengan ditangkapnya AFET, kepolisian berharap proses hukum dapat segera berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.