Kasus yang dialami wartawan INIJABAR.COM berinisial FU yang mengalami penganiayaan pada saat sedang meliput di Jalan Wijaya Kusuma RT 001/008 Perumahan BDN Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Rabu (12/06/2024) malam, hingga sekarang belum ada titik terang.
“Saya sudah ke Polsek Pondokgede untuk meminta SP2HP agar tahu sampai mana penyidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik Polsek Pondokgede, disitu tertulis pelaku sudah mendapat surat panggilan ke 2 dan seharusnya Pelaku AJ sudah dapat surat panggilan ke 3 yang artinya sudah bisa ditahan.” ucap FU kepada rakyatbekasi, Selasa (03/09/2024).
Sebagai korban penganiayaan, FU merasa heran dengan adanya pembiaran terhadap pelaku AJ yang banyak mengunggah di media sosial ujaran kebencian terhadap institusi Kepolisian. Bahkan ada video pelaku AJ akan melaporkan salah satu anggota Polsek Pondokgede ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang tidak jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bingung melihat proses penyidikan di Polsek Pondokgede yang lamban dalam menangani perkara ini. Saat malam kejadian pemukulan, ada 4 anggota Polsek Pondokgede yang melihat pelaku AJ menendang saya dengan brutal, kenapa saat itu seolah – olah anggota Polsek Pondokgede membiarkan terjadinya tidak kekerasan di depan mata mereka,” papar FU.
Korban pun merasa geram dengan lambannya kerja Polsek Pondokgede dalam memproses kasus penganiayaan yang dialaminya.
“Setiap kali saya tanya perkembangan kasusnya kepada penyidik, selalu saja dijawab tinggal menunggu tandatangan dari Kapolsek,” keluhnya.
Lebih jauh FU membeberkan bahwa kasus penganiayaan ini sudah hampir 3 bulan jalan di tempat. Seharusnya saat masuk pangilan ke 3, kata dia, Polsek Pondokgede sudah bisa menahan pelaku AJ.
Parahnya lagi, kata FU, pelaku AJ sempat sesumbar bahwa dirinya tidak akan ditahan alias kebal hukum.
“Saya sangat berharap kepada Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo agar dapat menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dengan serius dan presisi, agar tidak berlarut-larut,” tutupnya.