Ditangkap di Bandung, Tersangka Mengamuk dan Melarikan Diri dari Polsek Pondokgede

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolsek Pondokgede.

Mapolsek Pondokgede.

Tersangka Adji pelaku penganiayaan terhadap wartawan diringkus Polisi di Bandung lalu dibawa ke Mapolsek Pondok Gede untuk ditahan dalam sel ruang tahanan.

Entah bagaimana mulanya, Tersangka Adji minta diantar ke rumahnya untuk mengambil hp tapi ada keterangan dari anggota lain bahwa Adji mengamuk dan melarikan diri ke rumahnya di bilangan Perum Bougenville BKKBN, BDN Kelurahan Pondokgede, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Sabtu (05/10/2024) petang.

awak media mencoba menghubungi Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo untuk menanyakan kenapa tersangka bisa lepas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mengepung di rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek ke anggota saya.”ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp

Hal ini menjadi pertanyaan besar kenapa tersangka bisa meninggalkan ruang tahanannya dengan alasan ingin mengambil hp, Jika tersangka mengamuk terus malarikan diri apakah tidak ada upaya dari kepolisian melakukan tindakan tegas terukur, mengingat jarak dari Polsek Pondok Gede dan Rumah Adji cukup Jauh.

apakah menurut aturanya membiarkan tersangka melarikan diri itu boleh-boleh saja?

Hingga pukul 1:27 dini hari, Adji masih belum bisa ditangani dan diamankan ke kantor polisi dirinya tetap saja mengamuk sambil memainkan sebentuk logam seperti sajam yang dia gesek-gesek kan ke pagar besi gerbang rumahnya.

Tujuannya menakut-nakuti agar tak ada yang berani mendekat lumayan berhasil, sementara seorang aparat polisi yang telah menembakkan pistolnya 5 kali ke udara masih berjaga-jaga dan melihat situasi yang tepat.

Aparat Polisi di bawah pimpinan kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo yang tak hadir di lokasi masih menunggu waktu yang tepat untuk menggulung sang buronan yang terus saja menakut-nakuti siapapun yang mendekati gerbang rumahnya, dengan sajam yang di tangannya.

Beberapa kali upaya membuka gembok pintu gerbang telah dilakukan mulai dengan kunci khusus hingga gunakan linggis, tidak berhasil membuka gembok baja, yang dikunci oleh Adji.

Adji yang merupakan Lelaki berusia sekira 25 tahun merupakan anak mantan Anggota DPRD di satu kota di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini dikenal sering mengamuk karena gunakan narkoba dan oleh warga dianggap biang kerok kampung.

YK salah satu warga yang ikut dalam penangkapan meresa heran karena di ruang tamu Adji Banyak ditemukan puntungan ganja sintetis (Sinte)

“Saya heran mas, puluhan puntung bekas lintingan sinte (ganja sintetis) yang banyak ditemukan dalam 2 asbak di ruang tamu kediaman Aji, hanya jadi tontonan saja tidak diambil untuk barang bukti, saya sudah melapor kepada aparat namun jawabnya hanya ‘Berarti dia habis ngisep sinte’,” beber YK yang mengaku kaget saat mendengar jawaban tersebut.

Sementara itu, saat ditanyakan kepada Penyidik, Penyidik hanya menjawab bahwa pihaknya akan lakukan tes ke psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Meskipun terlihat di lapangan, pelaku masih mengenali orang dan masih bisa diajak komunikasi dengan baik sekali.

Ketika awak media menanyakan apakah pelaku sudah di tes urin mengingat banyak ditemukan puntungan ganja sintetis (sinte) di rumahnya.

“Ya belum lah, sadar aja gak, sementara ini belum ada hasil,” jawab penyidik melalui pesan WhatsApp.

Awak media juga menanyakan kepada penyidik, kenapa tersangka bisa kabur dan masuk ke dalam rumah yang posisinya pagar rumah digembok dari luar.

“Dia ke dalam loncat pagar, ke rumah pun lari dan dikejar anggota,” kata penyidik.

Sementara itu terpisah, Pakar Hukum H Bambang Sunaryo SH mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas, negara tidak boleh kalah dengan penjahat.

“Jika tahanan melarikan diri, maka maka polisi dapat mengambil tindakan tegas dan terukur. Tahanan yang melarikan diri harus dilumpuhkan, Polisi hanya diberi wewenang melumpuhkan saja selebihnya diatur oleh undang-undang,” tuturnya singkat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli
Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Berita Terbaru

error: Content is protected !!