Ditangkap di Bandung, Tersangka Mengamuk dan Melarikan Diri dari Polsek Pondokgede

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolsek Pondokgede.

Mapolsek Pondokgede.

Tersangka Adji pelaku penganiayaan terhadap wartawan diringkus Polisi di Bandung lalu dibawa ke Mapolsek Pondok Gede untuk ditahan dalam sel ruang tahanan.

Entah bagaimana mulanya, Tersangka Adji minta diantar ke rumahnya untuk mengambil hp tapi ada keterangan dari anggota lain bahwa Adji mengamuk dan melarikan diri ke rumahnya di bilangan Perum Bougenville BKKBN, BDN Kelurahan Pondokgede, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Sabtu (05/10/2024) petang.

awak media mencoba menghubungi Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo untuk menanyakan kenapa tersangka bisa lepas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mengepung di rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek ke anggota saya.”ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp

Hal ini menjadi pertanyaan besar kenapa tersangka bisa meninggalkan ruang tahanannya dengan alasan ingin mengambil hp, Jika tersangka mengamuk terus malarikan diri apakah tidak ada upaya dari kepolisian melakukan tindakan tegas terukur, mengingat jarak dari Polsek Pondok Gede dan Rumah Adji cukup Jauh.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bekasi Loloskan Panwascam Nilai Terendah, Ada KKN dalam Rekrutmen?

apakah menurut aturanya membiarkan tersangka melarikan diri itu boleh-boleh saja?

Hingga pukul 1:27 dini hari, Adji masih belum bisa ditangani dan diamankan ke kantor polisi dirinya tetap saja mengamuk sambil memainkan sebentuk logam seperti sajam yang dia gesek-gesek kan ke pagar besi gerbang rumahnya.

Tujuannya menakut-nakuti agar tak ada yang berani mendekat lumayan berhasil, sementara seorang aparat polisi yang telah menembakkan pistolnya 5 kali ke udara masih berjaga-jaga dan melihat situasi yang tepat.

Aparat Polisi di bawah pimpinan kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo yang tak hadir di lokasi masih menunggu waktu yang tepat untuk menggulung sang buronan yang terus saja menakut-nakuti siapapun yang mendekati gerbang rumahnya, dengan sajam yang di tangannya.

Beberapa kali upaya membuka gembok pintu gerbang telah dilakukan mulai dengan kunci khusus hingga gunakan linggis, tidak berhasil membuka gembok baja, yang dikunci oleh Adji.

Adji yang merupakan Lelaki berusia sekira 25 tahun merupakan anak mantan Anggota DPRD di satu kota di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini dikenal sering mengamuk karena gunakan narkoba dan oleh warga dianggap biang kerok kampung.

Baca Juga:  Komisi IV Sindir Mundurnya Kadisdik Kota Bekasi saat PPDB Online Kisruh

YK salah satu warga yang ikut dalam penangkapan meresa heran karena di ruang tamu Adji Banyak ditemukan puntungan ganja sintetis (Sinte)

“Saya heran mas, puluhan puntung bekas lintingan sinte (ganja sintetis) yang banyak ditemukan dalam 2 asbak di ruang tamu kediaman Aji, hanya jadi tontonan saja tidak diambil untuk barang bukti, saya sudah melapor kepada aparat namun jawabnya hanya ‘Berarti dia habis ngisep sinte’,” beber YK yang mengaku kaget saat mendengar jawaban tersebut.

Sementara itu, saat ditanyakan kepada Penyidik, Penyidik hanya menjawab bahwa pihaknya akan lakukan tes ke psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Meskipun terlihat di lapangan, pelaku masih mengenali orang dan masih bisa diajak komunikasi dengan baik sekali.

Ketika awak media menanyakan apakah pelaku sudah di tes urin mengingat banyak ditemukan puntungan ganja sintetis (sinte) di rumahnya.

“Ya belum lah, sadar aja gak, sementara ini belum ada hasil,” jawab penyidik melalui pesan WhatsApp.

Awak media juga menanyakan kepada penyidik, kenapa tersangka bisa kabur dan masuk ke dalam rumah yang posisinya pagar rumah digembok dari luar.

“Dia ke dalam loncat pagar, ke rumah pun lari dan dikejar anggota,” kata penyidik.

Sementara itu terpisah, Pakar Hukum H Bambang Sunaryo SH mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas, negara tidak boleh kalah dengan penjahat.

“Jika tahanan melarikan diri, maka maka polisi dapat mengambil tindakan tegas dan terukur. Tahanan yang melarikan diri harus dilumpuhkan, Polisi hanya diberi wewenang melumpuhkan saja selebihnya diatur oleh undang-undang,” tuturnya singkat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari
Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi
Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024
Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini
DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:13 WIB

Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:59 WIB

Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:08 WIB

Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:30 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!