JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah komprehensif yang diambil pihaknya yaitu pemutusan akses atas peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.
“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” jelasnya saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/08/2021).
Menteri Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” ungkapnya.
Selain itu, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet.
“Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total 50 juta peserta di tahun 2024,” paparnya.
Menurut Menkominfo literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.
“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” pungkasnya. (*)