Tok, DPR Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

JAKARTA – Komisi I DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (20/09/2022).

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum sektor usaha ekosistem digital platform dan media sosial serta segenap elemen masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/09/2022).

“Ini bukanlah langkah akhir, senjata pamungkas satu-satunya, melainkan langkah awal dan pekerjaan panjang untuk wujudkan cita-cita bersama mewujudkan PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang ideal,” lanjutnya.

Johnny menambahkan, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik jika mengalami kebocoran data pribadi.

“Untuk itu pemerintah dalam ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!