Tok, DPR Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

JAKARTA – Komisi I DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (20/09/2022).

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum sektor usaha ekosistem digital platform dan media sosial serta segenap elemen masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/09/2022).

“Ini bukanlah langkah akhir, senjata pamungkas satu-satunya, melainkan langkah awal dan pekerjaan panjang untuk wujudkan cita-cita bersama mewujudkan PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang ideal,” lanjutnya.

Johnny menambahkan, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik jika mengalami kebocoran data pribadi.

“Untuk itu pemerintah dalam ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” pungkasnya. (*)

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Kasus Korupsi, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional Hari Ini
Skandal Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka!
Kepala Dicopot Presiden Prabowo, Kejagung Geledah Kantor BGN Hari Ini
Gagal Urus Makan Gratis? Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional
Wajahnya Dicatut Film Pesta Babi, Tokoh Adat Papua Ini Lapor Polda Metro
Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri
Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!
Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Usai Kasus Korupsi, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional Hari Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:38 WIB

Skandal Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:18 WIB

Kepala Dicopot Presiden Prabowo, Kejagung Geledah Kantor BGN Hari Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:31 WIB

Gagal Urus Makan Gratis? Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:36 WIB

Wajahnya Dicatut Film Pesta Babi, Tokoh Adat Papua Ini Lapor Polda Metro

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x