Tok, DPR Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

JAKARTA – Komisi I DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (20/09/2022).

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum sektor usaha ekosistem digital platform dan media sosial serta segenap elemen masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/09/2022).

“Ini bukanlah langkah akhir, senjata pamungkas satu-satunya, melainkan langkah awal dan pekerjaan panjang untuk wujudkan cita-cita bersama mewujudkan PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang ideal,” lanjutnya.

Johnny menambahkan, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik jika mengalami kebocoran data pribadi.

“Untuk itu pemerintah dalam ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Kelas! Bekasi Tembus 5 Besar Kota Toleran Se-Indonesia
Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks
Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!
Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK
Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!
Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!
132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh
Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:22 WIB

Naik Kelas! Bekasi Tembus 5 Besar Kota Toleran Se-Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 09:58 WIB

Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!

Rabu, 15 April 2026 - 08:05 WIB

Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca