Caleg Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil 3 (Mustikajaya, Rawalumbu, Bantargebang), Raden Eko Pramono membantah atas aksi brutal yang dilakukannya terhadap saksi partainya sendiri saat perhitungan suara di Gedung Kesenian Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (25/2/2024) lalu.
Adapun kejadian tersebut terjadi, diketahui pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Rawalumbu berlangsung. Hingga, salah satu saksi mengaku dipukul oleh Eko selaku eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.
Eko pun membantah secara terang-terangan, kalau adanya aksi pemukulan yang dilakukan dirinya pada saat di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada pemukulan terhadap para saksi-saksi dari Partai Gerindra,” ujarnya berkelit kepada wartawan, Senin (26/02/2024).
Ia menyatakan, dirinya tidak mungkin melakukan aksi tersebut. Dikarenakan, pihaknya sangat mengerti hukum dan menjunjung tinggi adab. Apalagi, orang yang mengaku korban adalah seorang wanita.
“Jadi, kita pakai logika saja mana mungkin saya mukul wanita. Nggak mungkin lah saya sampai tega seperti itu, saya sadar hukum dan punya adab,” ulasnya.
Terlebih, kata Eko sendiri, pihaknya juga tidak menampik bahwa terjadinya kericuhan yang terjadi dilokasi kejadian. Tetapi, lagi-lagi ia menjelaskan, bahwa kericuhan yang terjadi disebabkan, Karena ada salah satu saksi partainya yang diusir keluar ruangan tempat proses rekapitulasi berlangsung.
“Kericuhan terjadi karena saksi kita diminta keluar dari ruangan proses rekapitulasi,” tuturnya
Sementara, ketika Eko ditanya lebih jauh menyoal perkara yang menyeret namanya hingga berujung dipolisikan. Ia mengaku, akan mengikuti prosesnya.
“Ya, kita ikuti saja prosesnya kalau memang itu sedang berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, pasca menjadi bulan-bulanan pelaku, Amalia saat itu sudah tidak lagi melanjutkan tugasnya sebagai saksi perhitungan suara. Kini kondisi tubuhnya juga semakin menurun akibat trauma pasca insiden yang terjadi.
“Kondisi saya sekarang Ngedrop mungkin ya, kaget juga soalnya, shock juga, jadi kaya kepikiran, trauma juga. Makan juga masih nggak enak, Saya tetap mau proses hukum, dia sudah mempermalukan saya di depan umum, dia sudah kasar sama saya. Saya pengen itu di proses sampai selesai,” tegasnya.
Atas tindakan persekusi yang dilancarkan pelaku terhadap dirinya, Nur mengatakan sudah membuat Laporan tentang aksi brutal R.Eko terhadapnya ke Polres Metro Bekasi Kota Laporan Polisi Nomor : LP/B/423/II/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Berikut bunyi kronologis kejadian dalam laporan kepolisian:
“Korban berikut saksi 1, 2 dan 3 yang bertugas sebagai saksi partai gerindra di Dapil 3 dalam penghitungan suara di TKP sesuai mandat yang diterima oleh korban, dalam berjalannya perhitungan suara, ada pihak lain yang tidak terima serta memaksa agar korban menerima saksi dari pihak tersebut, karena saksi tersebut tidak mendapat mandat dari partai, maka saksi yang diusulkan tidak bisa masuk ke dalam ruangan penghitungan suara, sehingga membuat Pelaku marah lalu menampar korban, memiting korban, serta menyeret korban, hingga kerudung terlepas serta pelaku bilang “kamu siapa kamu siapa” lalu dilerai sama petugas lainnya, sehingga korban mengalami luka lebam di kuping kanan, serta merasakan pusing”