- Total Anggaran: Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 6,9 Triliun.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan mencapai Rp 4,1 Triliun.
- Fokus Pembangunan: Prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sesuai RKPD.
- Status Terkini: Dokumen segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi agar bisa dieksekusi awal 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 6,9 triliun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (27/11/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah awal bagi Pemkot Bekasi untuk menyerahkan dokumen anggaran kepada Gubernur Jawa Barat guna proses evaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berapa Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026?
Berdasarkan pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur APBD Kota Bekasi 2026 memiliki postur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pendapatan Daerah: Rp 6,7 triliun.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 4,1 triliun.
- Pendapatan Transfer: Rp 2,6 triliun.
- Belanja Daerah: Rp 6,9 triliun.
- Pembiayaan Daerah (Netto): Rp 173 miliar (untuk menutup defisit belanja).
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu: Rp 200 miliar.
- Pengeluaran pembiayaan (Penyertaan Modal): Rp 27 miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menegaskan bahwa penyusunan ini telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 serta telah melalui reviu Inspektorat.
Apa Fokus Pembangunan Kota Bekasi di Tahun 2026?
Anggaran belanja sebesar Rp 6,9 triliun tersebut akan difokuskan untuk membiayai program prioritas pembangunan daerah yang mendesak dan strategis.
”Belanja pada Tahun 2026 difokuskan pada pemenuhan prioritas pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan arah kebijakan serta isu strategis dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” ujar Alimudin saat membacakan laporan di hadapan peserta sidang paripurna.
DPRD juga menekankan agar target pekerjaan fisik maupun nonfisik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.
Hal ini termasuk percepatan realisasi kegiatan yang berbasis aspirasi masyarakat di tingkat RT/RW dan kelurahan.
Apa Catatan Penting DPRD untuk Pemkot Bekasi?
Meski telah disepakati, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi keras (catatan strategis) agar pelaksanaan APBD 2026 lebih optimal. Berikut poin-poin rekomendasinya:
- Digitalisasi Pajak: Pemkot Bekasi harus memaksimalkan sistem pajak digital dan menggali potensi pendapatan baru untuk mendongkrak PAD.
- Kekurangan ASN: Masalah kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pengajar (pendidikan) dan tenaga medis (kesehatan), harus segera diantisipasi.
- Disiplin OPD: Setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan serius dan hadir tepat waktu saat pembahasan.
- Peran Inspektorat: Mewajibkan Inspektorat melakukan reviu RKA lebih awal untuk mencegah kebocoran anggaran.
Kapan APBD 2026 Mulai Bisa Dijalankan?
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa setelah persetujuan ini, dokumen akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia optimis anggaran ini dapat langsung digunakan untuk melayani masyarakat begitu tahun anggaran berganti.
“Setelah ini lanjut ke Pak Gubernur. Setelah disahkan, 2026 sudah bisa dieksekusi sejak awal. Mudah-mudahan harapannya tentu penyerapan anggaran bisa lebih cepat, pembangunan juga bisa lebih cepat, dan manfaatnya tentu cepat juga bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutur Tri Adhianto.
Masyarakat dapat memantau transparansi penggunaan anggaran ini melalui kanal resmi pemerintah atau mengajukan aspirasi pembangunan melalui Musrenbang di tingkat kelurahan masing-masing.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















