KOTA BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi mengklaim sebanyak 119 dari 665 petugas dari jajarannya belum melaksanakan Pendidikan Dasar 1 terkait pemadaman api ketika bertugas di lapangan.
Adapun faktor pemicunya adalah keterbatasan anggaran yang lagi-lagi masih menjadi kendala, mengapa hal itu terjadi?
Terlebih, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal melontarkan interupsi ketika pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi yang beragendakan Laporan Bapemperda maupun Pansus 50 dan perencanaan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024, Jumat (16/08/2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam interupsinya, Faisal mengkritisi soal sarana dan prasarana pendingin pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi yang dinilainya masih kurang memadai.
“Saya ingin sedikit menyampaikan kepada Pak Pj, ijin Pak kemarin di Pondok Gede terjadi kebakaran lagi, dalam bulan ini sudah yang ke 4, dan kami pernah mencatat pernah sampai rekor 7 kali dalam satu bulan (kebakaran terjadi),” ucap Faisal kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dalam interupsinya, Jumat (16/08/2024) siang.
Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Golkar ini menilai, dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi, kurang lebih, Pos Sektor yang dimiliki oleh Disdamkarmat Kota Bekasi baru mencapai 8 lokasi. Sedangkan, 4 lokasi lainnya belum terbentuk termasuk salah satunya di lokasi Kecamatan Pondok Gede.
“Dan sebenarnya ini sudah 2 tahun lalu masuk dalam perencanaan. Tapi belum ada eksekusi, bahkan pak di luar itu ternyata pendidikan dasar pertama untuk petugas Damkar kita itu baru ada setengah,” tutur Faisal seraya mengeluh.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa apa yang disoroti oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Golkar Faisal adalah terkait pelaksanaan Pendidikan Dasar (PD) tingkat 1.
“Jadi masih ada 119 anggota damkarmat yang belum melaksanakan PD tingkat 1, karena naifnya tatkala mereka belum melaksanakan pelatihan tersebut, namun sudah (harus) diterjunkan ke lapangan,” ucap Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui RakyatBekasi.com di sekitaran area Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (19/08/2024).
Ratusan personel Disdamkarmat yang belum mengikuti Pelatihan Dasar 1, kata Abi, upaya mengirim mereka untuk mengikuti Pelatihan Dasar harus tertunda karenakan situasi urgensi yakni di saat situasi kebakaran yang kerap terjadi di Kota Bekasi pada setiap pekannya.
“Mau tidak mau, suka tidak suka itu anggota sangat urgent. Makanya di era saya mohon ijin kemarin pak Aceng (waktu itu masih menjabat sebagai Kadisdamkarmat) melakukan itu,” jelas Abi seraya berkelit.
Abi mengaku bahwa pihaknya hanya mampu melakukan pelatihan terhadap 30 hingga 40 personel di setiap tahunnya.
Sehingga, atas dasar itu, jajarannya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menambah anggaran kebutuhan dari Disdamkarmat untuk bisa melakukan pelatihan dasar kepada seluruh petugas yang belum melakukan Pelatihan Dasar.
“119 itu tadi dari anggota yang di sektor itu yang belum melaksanakan pelatihan dasar. Kita meminta dari TAPD ini untuk bisa memberikan kelebihan anggaran lah untuk mereka ini bisa ikut pelatihan, dari keterbatasan anggaran tadi,” tutupnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan akan segera menindaklanjuti atas interupsi yang disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal terkait sarana dan prasarana pendingin Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi yang dinilai masih kurang memadai.
Meski demikian, Pj Gani menyebut bahwa dirinya sudah memikirkan terkait minimnya sarana dan prasarana pendukung Disdamkarmat, sebelum dikritik oleh Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi itu.
“Ya kalau damkar itu kan sudah diusulkan, saya cek ke dinas, cuman terlambat dalam pengajuan perencanaan (terkait sarana dan prasarana pendukung yang masih belum memadai),” ucap Pj Gani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Bekasi, Jumat (16/08/2024).
Jumat (16/08/2024) siang kemarin, DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan Laporan Bapemperda maupun Pansus 50 dan perencanaan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024,
Sehingga, menurut Kabiro Hukum Asal Kemendagri tersebut, dirinya akan mengusulkan perencanaan penambahan item sarana dan prasarana pendukung lainnya bagi Disdamkarmat Kota Bekasi, melalui aspirasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD.
“Tapi nanti insyaAllah ditampung di pembahasan KUA PPAS perubahan 2024, jadi enggak ada masalah,” pungkasnya.