RDP Memanas, DPR Desak Gakkum KLH Segel Ulang Dua Perusahaan Limbah B3 di Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang digelar pada Selasa (18/11/2025), berlangsung tegang. Agenda rapat menyoroti polemik kasus limbah B3 Bekasi yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI).

​Fokus utama perdebatan tertuju pada keputusan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH yang membuka segel kedua perusahaan tersebut, meskipun sejumlah persyaratan administratif dan teknis diduga kuat belum terpenuhi.

​DPR Pertanyakan Integritas Gakkum KLH

​Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI secara tajam mengkritik langkah Deputi Gakkum KLH yang dinilai terburu-buru membuka segel perusahaan. Padahal, temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan kedua perusahaan dinilai cukup serius dan membahayakan ekosistem.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kalau unsur administratifnya belum lengkap, mengapa segel sudah dibuka? Ada apa ini?” ujar salah satu anggota Komisi XII dengan nada tinggi, sebagaimana dikutip dari tayangan TV Parlemen, Rabu (19/11/2025).

​DPR menilai langkah Gakkum tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian. Kecurigaan menguat ketika terungkap bahwa meskipun denda administrasi telah dibayar, perbaikan teknis pengelolaan limbah di lapangan belum tuntas sepenuhnya.

​Absennya Pimpinan Perusahaan Picu Kekecewaan

​Ketegangan semakin memuncak karena ketidakhadiran Direktur Utama kedua perusahaan, Hartono Muhammad Fadli. Pihak perusahaan hanya mengutus kuasa hukum dan jajaran direksi yang dinilai oleh DPR tidak menguasai substansi masalah.

​“Mereka datang tanpa data, hanya mengandalkan argumen. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang berdampak pada masyarakat Bekasi,” tegas anggota dewan lainnya.

​Daftar Pelanggaran: 14 Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap?

​Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Ardiyanto Nugroho, dalam pemaparannya mengungkap fakta mengejutkan. Sejak berdiri pada 2011, kedua perusahaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar memenuhi seluruh izin dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup secara paripurna.

​Beberapa temuan krusial dalam kasus limbah B3 Bekasi ini meliputi:

  • ​Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar keamanan.
  • ​Potensi kebocoran limbah yang mencemari lingkungan.
  • ​Penyimpangan dokumen lingkungan dan perizinan.
  • ​Akun Fetrosnik milik PT HDN yang telah dibekukan sejak 25 September 2025.

​“Sudah 14 tahun beroperasi, kok baru sekarang ketahuan pelanggarannya? Bagaimana pengawasan Gakkum selama ini?” kritik pimpinan rapat, Bambang Pattijaya.

​Pembelaan Perusahaan: “Kami Bukan Pengelola Limbah”

​Di sisi lain, pihak perusahaan berupaya memberikan klarifikasi. Perwakilan manajemen, Rini, menyanggah tuduhan bahwa PT HTI adalah perusahaan pengelola limbah.

​”HTI adalah perusahaan manufaktur yang memiliki proses produksi, jadi bukan pengelolaan limbah, pimpinan,” kilahnya di hadapan anggota dewan.

​Senada dengan itu, Direktur PT HTI, Tantan Herianto, membantah isu bahwa perusahaannya telah beroperasi kembali secara ilegal saat masa penyegelan.

​”Selama bulan Mei 2025 itu, PT HTI melakukan proses produksi untuk ke customer-nya. Jadi tetap berjalan tapi tidak dilakukan di area HTI, sama sekali tidak ada aktivitas di lokasi kami,” jelas Tantan.

​Kesimpulan RDP: Segel Ulang dan Proses Pidana

​Meski ada pembelaan dari perusahaan, Komisi XII DPR RI tetap pada pendirian tegasnya. RDP menghasilkan keputusan politik yang mengikat secara hukum, yakni mendesak Gakkum KLH untuk melakukan penyegelan ulang terhadap PT HDN dan PT HTI segera.

​Komisi XII juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Mengingat banyaknya temuan pelanggaran, DPR mendorong agar unsur pidana lingkungan hidup turut diusut tuntas.

​”Dengan temuan sebanyak itu, tidak layak kalau kedua perusahaan masih diberi izin berusaha. Proses perbaikan patut diapresiasi, tapi pelanggaran hukum harus tetap ditindak,” tegas Bambang Pattijaya menutup sesi pembahasan.

​Kilas Balik Kasus

​Sebelumnya, pada Mei 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, memimpin penyegelan kedua perusahaan ini di kawasan Central Cikarang Industrial Park.

​PT HDN dituding melanggar Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 karena mengangkut limbah B3 di luar cakupan wilayah izinnya hingga ke Karawang. Sementara PT HTI diduga beroperasi tanpa dokumen UKL-UPL yang sah, melanggar UU Cipta Kerja.

Bagaimana pendapat Anda mengenai penegakan hukum lingkungan di Indonesia? Apakah langkah DPR untuk menyegel ulang sudah tepat? Suarakan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini agar transparansi hukum terus terjaga.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi I DPRD Ingatkan Kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi Tak Picu Kecemburuan Sosial
Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Apresiasi Peluncuran Program Smartboard oleh Presiden Prabowo
Antrean MCU Haji Kota Bekasi Membludak, DPRD Desak Pemkot Libatkan Rumah Sakit Swasta
Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bekasi kepada Ribuan Penerima Dana Hibah Rp100 Juta per RW
DPRD Minta Pemkot Bekasi Kerja Keras Kejar Serapan Pembangunan 2025
Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Mulai Cair, Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Soal Akuntabilitas
Diprediksi Seret, Komisi III Pesimis Realisasi PAD Kota Bekasi 2025 Capai 80 Persen
Rencana Sewa Mobil Listrik Pemkot Bekasi Rp12,9 Miliar Tuai Sorotan, Komisi III Minta Kajian Akademis

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 10:49 WIB

Komisi I DPRD Ingatkan Kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi Tak Picu Kecemburuan Sosial

Rabu, 19 November 2025 - 14:40 WIB

RDP Memanas, DPR Desak Gakkum KLH Segel Ulang Dua Perusahaan Limbah B3 di Bekasi

Senin, 17 November 2025 - 16:42 WIB

Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Apresiasi Peluncuran Program Smartboard oleh Presiden Prabowo

Senin, 17 November 2025 - 13:52 WIB

Antrean MCU Haji Kota Bekasi Membludak, DPRD Desak Pemkot Libatkan Rumah Sakit Swasta

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bekasi kepada Ribuan Penerima Dana Hibah Rp100 Juta per RW

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca