Realisasi PBB Kota Bekasi Capai 64,61 Persen di Tengah Wacana Penghapusan Tunggakan Pajak

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat realisasi pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di wilayahnya telah mencapai angka 64,61 persen per 14 Agustus 2025.

Angka ini menunjukkan progres positif di sektor pendapatan daerah, meskipun tantangan baru muncul seiring adanya wacana penghapusan tunggakan PBB yang diimbau oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang terus berupaya meningkatkan pendapatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Realisasi pendapatan di sektor PBB masih terus kami upayakan agar terus meningkat,” ujar Ade Rahmat.

Menurut Ade, capaian PBB Kota Bekasi tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dibandingkan tahun 2024, ada kenaikan persentase sebesar 12,5 persen. Kami berharap realisasi pendapatan PBB ini terus meningkat hingga akhir tahun agar target bisa tercapai,” tambahnya.

Target pendapatan PBB tahunan di Kota Bekasi sendiri menjadi salah satu pilar utama untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

​Wacana Penghapusan Tunggakan PBB yang Diimbau Gubernur Jawa Barat

​Di tengah optimisme Bapenda Kota Bekasi, muncul kebijakan yang berpotensi memengaruhi laju pendapatan daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh kepala daerah di Jabar, termasuk Wali Kota Bekasi, untuk mempertimbangkan penghapusan tunggakan Pajak Bumi Bangunan bagi perorangan yang menunggak selama satu tahun atau lebih.

Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati/wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Jumat (15/8/2025).

Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan membayar pajak.

Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada pajak kendaraan bermotor, yang terbukti efektif membantu masyarakat.

Meskipun demikian, Dedi tetap berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk taat membayar pajak di masa mendatang.

​Respons Pemerintah Kota Bekasi

​Menanggapi imbauan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. “Kita pelajari dulu lah,” kata Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi pada dasarnya akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Namun, untuk implementasi penghapusan tunggakan PBB, perlu dilakukan kajian lanjutan untuk memastikan dampak dan keberlanjutannya bagi keuangan daerah.

“Prinsipnya, Pemerintah Daerah melaksanakan apa yang kemudian menjadi kebijakan yang ada di atas,” paparnya.

​Tantangan dan Harapan ke Depan

Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda Kota Bekasi yang tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Di satu sisi, penghapusan tunggakan akan meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, hal ini berpotensi mengurangi pemasukan daerah yang vital untuk operasional pemerintahan dan pembangunan.

Masyarakat Kota Bekasi kini menantikan hasil kajian dari pemerintah daerah mengenai tindak lanjut imbauan ini.

Bapenda terus mengajak masyarakat untuk segera melunasi PBB tepat waktu, demi kelancaran pembangunan kota dan peningkatan layanan publik.

​Ingin tahu lebih banyak tentang kebijakan Pajak Bumi Bangunan di Kota Bekasi? Ikuti terus berita terbaru dari kami untuk mendapatkan informasi terkini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Latihan SAR

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca