Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat realisasi pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di wilayahnya telah mencapai angka 64,61 persen per 14 Agustus 2025.
Angka ini menunjukkan progres positif di sektor pendapatan daerah, meskipun tantangan baru muncul seiring adanya wacana penghapusan tunggakan PBB yang diimbau oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang terus berupaya meningkatkan pendapatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Realisasi pendapatan di sektor PBB masih terus kami upayakan agar terus meningkat,” ujar Ade Rahmat.
Menurut Ade, capaian PBB Kota Bekasi tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dibandingkan tahun 2024, ada kenaikan persentase sebesar 12,5 persen. Kami berharap realisasi pendapatan PBB ini terus meningkat hingga akhir tahun agar target bisa tercapai,” tambahnya.
Target pendapatan PBB tahunan di Kota Bekasi sendiri menjadi salah satu pilar utama untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Wacana Penghapusan Tunggakan PBB yang Diimbau Gubernur Jawa Barat
Di tengah optimisme Bapenda Kota Bekasi, muncul kebijakan yang berpotensi memengaruhi laju pendapatan daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh kepala daerah di Jabar, termasuk Wali Kota Bekasi, untuk mempertimbangkan penghapusan tunggakan Pajak Bumi Bangunan bagi perorangan yang menunggak selama satu tahun atau lebih.
Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati/wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Jumat (15/8/2025).
Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan membayar pajak.
Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada pajak kendaraan bermotor, yang terbukti efektif membantu masyarakat.
Meskipun demikian, Dedi tetap berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk taat membayar pajak di masa mendatang.
Respons Pemerintah Kota Bekasi
Menanggapi imbauan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. “Kita pelajari dulu lah,” kata Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi pada dasarnya akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Namun, untuk implementasi penghapusan tunggakan PBB, perlu dilakukan kajian lanjutan untuk memastikan dampak dan keberlanjutannya bagi keuangan daerah.
“Prinsipnya, Pemerintah Daerah melaksanakan apa yang kemudian menjadi kebijakan yang ada di atas,” paparnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda Kota Bekasi yang tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.
Di satu sisi, penghapusan tunggakan akan meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, hal ini berpotensi mengurangi pemasukan daerah yang vital untuk operasional pemerintahan dan pembangunan.
Masyarakat Kota Bekasi kini menantikan hasil kajian dari pemerintah daerah mengenai tindak lanjut imbauan ini.
Bapenda terus mengajak masyarakat untuk segera melunasi PBB tepat waktu, demi kelancaran pembangunan kota dan peningkatan layanan publik.
Ingin tahu lebih banyak tentang kebijakan Pajak Bumi Bangunan di Kota Bekasi? Ikuti terus berita terbaru dari kami untuk mendapatkan informasi terkini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























