Realisasi PBB Kota Bekasi Capai 64,61 Persen di Tengah Wacana Penghapusan Tunggakan Pajak

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat realisasi pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di wilayahnya telah mencapai angka 64,61 persen per 14 Agustus 2025.

Angka ini menunjukkan progres positif di sektor pendapatan daerah, meskipun tantangan baru muncul seiring adanya wacana penghapusan tunggakan PBB yang diimbau oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang terus berupaya meningkatkan pendapatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Realisasi pendapatan di sektor PBB masih terus kami upayakan agar terus meningkat,” ujar Ade Rahmat.

Menurut Ade, capaian PBB Kota Bekasi tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dibandingkan tahun 2024, ada kenaikan persentase sebesar 12,5 persen. Kami berharap realisasi pendapatan PBB ini terus meningkat hingga akhir tahun agar target bisa tercapai,” tambahnya.

Target pendapatan PBB tahunan di Kota Bekasi sendiri menjadi salah satu pilar utama untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

​Wacana Penghapusan Tunggakan PBB yang Diimbau Gubernur Jawa Barat

​Di tengah optimisme Bapenda Kota Bekasi, muncul kebijakan yang berpotensi memengaruhi laju pendapatan daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh kepala daerah di Jabar, termasuk Wali Kota Bekasi, untuk mempertimbangkan penghapusan tunggakan Pajak Bumi Bangunan bagi perorangan yang menunggak selama satu tahun atau lebih.

Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati/wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Jumat (15/8/2025).

Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan membayar pajak.

Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada pajak kendaraan bermotor, yang terbukti efektif membantu masyarakat.

Meskipun demikian, Dedi tetap berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk taat membayar pajak di masa mendatang.

​Respons Pemerintah Kota Bekasi

​Menanggapi imbauan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. “Kita pelajari dulu lah,” kata Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi pada dasarnya akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Namun, untuk implementasi penghapusan tunggakan PBB, perlu dilakukan kajian lanjutan untuk memastikan dampak dan keberlanjutannya bagi keuangan daerah.

“Prinsipnya, Pemerintah Daerah melaksanakan apa yang kemudian menjadi kebijakan yang ada di atas,” paparnya.

​Tantangan dan Harapan ke Depan

Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda Kota Bekasi yang tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Di satu sisi, penghapusan tunggakan akan meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, hal ini berpotensi mengurangi pemasukan daerah yang vital untuk operasional pemerintahan dan pembangunan.

Masyarakat Kota Bekasi kini menantikan hasil kajian dari pemerintah daerah mengenai tindak lanjut imbauan ini.

Bapenda terus mengajak masyarakat untuk segera melunasi PBB tepat waktu, demi kelancaran pembangunan kota dan peningkatan layanan publik.

​Ingin tahu lebih banyak tentang kebijakan Pajak Bumi Bangunan di Kota Bekasi? Ikuti terus berita terbaru dari kami untuk mendapatkan informasi terkini.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November
Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD
Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital
Ajang Bekasi City Fashion Movement 2026 Cetak Perputaran Ekonomi Rp334,9 Juta dalam 3 Hari
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x