Reses Perdana Anggota DPRD Kota Bekasi Rentan jadi Ajang Kampanye Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Menjelang masa Reses perdana, Bawaslu Kota mengingatkan anggota DPRD periode 2024 – 2029 tidak memanfaatkan kegiatan reses untuk berkampanye.

Hal ini dikatakan langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia melalui pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024)

Dirinya menyebut, bahwa masa serap aspirasi Dewan tidak boleh digunakan untuk kampanye Peserta Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa reses tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye bang,” ucap Vidya singkat.

Sementara itu Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin menambahkan bahwa Anggota DPRD dilarang keras memanfaatkan reses untuk mengajak masyarakat menyoblos dan membagikan APK Paslon Pilkada.

“Reses itu hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyerap masyarakat, namun sesuai aturan, anggota dewan tidak boleh mengajak warganya untuk memilih Paslon tertentu, karena reses itu kan menggunakan anggaran daerah,” ucap Sodikin.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi akan mengawasi secara ketat dan melekat terkait kegiatan reses dewan yang pelaksanaannya di tengah tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi.

Baca Juga:  KPU Umumkan Pendaftaran dan Persyaratan Bacalon Kepala Daerah di Pilkada Kota Bekasi 2024

Namun bagi Sodikin, Bawaslu tidak mewajibkan anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin melaporkan kegiatan reses untuk diawasi.

“Itu hak mereka, intinya kita akan mengawasi kegiatan reses agar tidak melanggar aturan berlaku” tegasnya.

Dan apabila larangan kampanye saat reses diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi maksimal sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Maju Pilkada Kota Bekasi, Jubir Sebut HerKos dan Gus Shol Telah Mundur dari Anggota DPRD

“Kita lihat dulu pelanggarannnya seperti apa. Mensreanya bila Anggota dewan ketahuan mengajak, memilih dan menyebarkan bahan kampanye Paslon tertentu, hukuman maksimal bisa Pidana,” tutup Sodikin.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu
Orang Batak di Kota Bekasi Mutlak Pilih Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 17:25 WIB

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:25 WIB