Reses Perdana Anggota DPRD Kota Bekasi Rentan jadi Ajang Kampanye Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Menjelang masa Reses perdana, Bawaslu Kota mengingatkan anggota DPRD periode 2024 – 2029 tidak memanfaatkan kegiatan reses untuk berkampanye.

Hal ini dikatakan langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia melalui pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024)

Dirinya menyebut, bahwa masa serap aspirasi Dewan tidak boleh digunakan untuk kampanye Peserta Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa reses tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye bang,” ucap Vidya singkat.

Sementara itu Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin menambahkan bahwa Anggota DPRD dilarang keras memanfaatkan reses untuk mengajak masyarakat menyoblos dan membagikan APK Paslon Pilkada.

“Reses itu hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyerap masyarakat, namun sesuai aturan, anggota dewan tidak boleh mengajak warganya untuk memilih Paslon tertentu, karena reses itu kan menggunakan anggaran daerah,” ucap Sodikin.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi akan mengawasi secara ketat dan melekat terkait kegiatan reses dewan yang pelaksanaannya di tengah tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Klaim Telah Terima Surat Pengunduran Diri HerKos dan Gushol

Namun bagi Sodikin, Bawaslu tidak mewajibkan anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin melaporkan kegiatan reses untuk diawasi.

“Itu hak mereka, intinya kita akan mengawasi kegiatan reses agar tidak melanggar aturan berlaku” tegasnya.

Dan apabila larangan kampanye saat reses diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi maksimal sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  KPU Bakal Umumkan Daftar Caleg Sementara pada Agustus 2023

“Kita lihat dulu pelanggarannnya seperti apa. Mensreanya bila Anggota dewan ketahuan mengajak, memilih dan menyebarkan bahan kampanye Paslon tertentu, hukuman maksimal bisa Pidana,” tutup Sodikin.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harus sesuai dengan DPT plus 2,5 Persen, Bawaslu Awasi Pelaksanaan Sortir Lipat Surat Suara
KPU Kota Bekasi Libatkan Tiga Ratus Warga untuk Sortir Lipat Surat Suara
Siapa Calon Wali Kota Bekasi Paling Ganteng dan Gagah? Emak-emak: Tri Adhianto!
Dukungan Terus Mengalir, Relawan dan Masyarakat siap Menangkan Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi
Tepis Tudingan Tak Berdasar, Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi
Jadi Stimulan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Gelar ‘TOT’ PTPS bagi Panwascam se-Kota Bekasi
Pendaftaran Ditutup, 600 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pilkada Serentak Siap Terima Honor
H-25 Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Terima 1,8 Juta Lembar Surat Suara

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 14:05 WIB

Harus sesuai dengan DPT plus 2,5 Persen, Bawaslu Awasi Pelaksanaan Sortir Lipat Surat Suara

Rabu, 6 November 2024 - 13:33 WIB

KPU Kota Bekasi Libatkan Tiga Ratus Warga untuk Sortir Lipat Surat Suara

Rabu, 6 November 2024 - 12:18 WIB

Siapa Calon Wali Kota Bekasi Paling Ganteng dan Gagah? Emak-emak: Tri Adhianto!

Selasa, 5 November 2024 - 19:42 WIB

Tepis Tudingan Tak Berdasar, Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi

Selasa, 5 November 2024 - 18:04 WIB

Jadi Stimulan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Gelar ‘TOT’ PTPS bagi Panwascam se-Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!