Reses Perdana Anggota DPRD Kota Bekasi Rentan jadi Ajang Kampanye Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Menjelang masa Reses perdana, Bawaslu Kota mengingatkan anggota DPRD periode 2024 – 2029 tidak memanfaatkan kegiatan reses untuk berkampanye.

Hal ini dikatakan langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia melalui pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024)

Dirinya menyebut, bahwa masa serap aspirasi Dewan tidak boleh digunakan untuk kampanye Peserta Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa reses tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye bang,” ucap Vidya singkat.

Sementara itu Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin menambahkan bahwa Anggota DPRD dilarang keras memanfaatkan reses untuk mengajak masyarakat menyoblos dan membagikan APK Paslon Pilkada.

“Reses itu hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyerap masyarakat, namun sesuai aturan, anggota dewan tidak boleh mengajak warganya untuk memilih Paslon tertentu, karena reses itu kan menggunakan anggaran daerah,” ucap Sodikin.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi akan mengawasi secara ketat dan melekat terkait kegiatan reses dewan yang pelaksanaannya di tengah tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi.

Namun bagi Sodikin, Bawaslu tidak mewajibkan anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin melaporkan kegiatan reses untuk diawasi.

“Itu hak mereka, intinya kita akan mengawasi kegiatan reses agar tidak melanggar aturan berlaku” tegasnya.

Dan apabila larangan kampanye saat reses diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi maksimal sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita lihat dulu pelanggarannnya seperti apa. Mensreanya bila Anggota dewan ketahuan mengajak, memilih dan menyebarkan bahan kampanye Paslon tertentu, hukuman maksimal bisa Pidana,” tutup Sodikin.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan Ambulans Gratis untuk Warga Dapil IV Kota Bekasi, Bang Misbah: Wujud Nyata Pelayanan Kader Gerindra
Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan
Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan
Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029
Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X
Muktamar X PPP Ricuh: Aksi Lempar Kursi Warnai Pembukaan, Teriakan ‘Perubahan’ vs ‘Lanjutkan’ Bergema
Muktamar X PPP Memanas: Duet “Tauke-Tokoh” Muncul Sebagai Penantang Kuat Mardiono, Pertaruhan Nasib Partai Ka’bah

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Serahkan Ambulans Gratis untuk Warga Dapil IV Kota Bekasi, Bang Misbah: Wujud Nyata Pelayanan Kader Gerindra

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:45 WIB

DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan

Minggu, 28 September 2025 - 10:28 WIB

Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca