KOTA BEKASI – Polemik terkait kebijakan rotasi dan mutasi 250 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta klarifikasi terkait proses yang dinilai sarat kejanggalan.
RDP yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (3/11/2025), menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan pengabaian sistem meritokrasi dalam penempatan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peran BKPSDM Dipertanyakan
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menyuarakan keheranannya atas jawaban BKPSDM yang mengklaim bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan temuan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bingung, BKPSDM bilang semua sudah sesuai prosedur, tapi faktanya banyak kejanggalan di lapangan. Seharusnya BKPSDM menjalankan fungsi kajian dan penilaian secara independen, bukan hanya mengikuti arahan pimpinan,” ujar Sarwin dalam rapat tersebut.
Dugaan Pelanggaran Sistem Meritokrasi
Sarwin secara tegas menuduh bahwa proses rotasi mutasi kali ini telah mengabaikan prinsip meritokrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Aturan tersebut menekankan bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.
“Dari laporan yang saya dapat, ada pejabat yang langsung lompat ke Eselon III tanpa melalui tahapan Eselon IV. Padahal, itu melanggar sistem kepegawaian yang sudah diatur dalam regulasi ASN,” ungkapnya.
Karena dugaan pelanggaran fundamental tersebut, Sarwin bahkan melontarkan kritik keras terhadap fungsi kelembagaan BKPSDM.
“Saya rasa fungsi BKPSDM sudah mandul,” tegasnya.
Legislatif Merasa Tidak Dilibatkan
Lebih lanjut, Sarwin juga menyoroti minimnya koordinasi antara pihak eksekutif dengan legislatif, khususnya Komisi I sebagai mitra kerja BKPSDM.
Ia menilai, sejak kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, proses penempatan pejabat strategis terkesan tertutup.
”Mulai dari rotasi mutasi eselon II, open bidding, hingga kemarin 250 pejabat yang terkena efek rotasi mutasi, tidak ada sama sekali pelibatan Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai mitra kerja. Apa mau main umpet-umpetan?” sindir Sarwin.
Sebelumnya, gelombang rotasi dan mutasi besar-besaran ini telah menimbulkan polemik di kalangan pegawai dan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek prosedural dan kompetensi ASN yang matang.
Komisi I DPRD berencana akan terus mendalami masalah ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi berjalan sesuai aturan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























