KOTA BEKASI – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY ditetapkan tersangka dan ditangkap langsung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait kasus korupsi.
Dirinya ditangkap bersama 3 orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.
Hal ini diungkapkan langsung Kasi Intel Kejari Bekasi Yadi Cahyadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (04/01/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ucap Yadi Cahyadi.
Salah satu tersangka tersebut, ungkap Yadi, merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial YY.
“Saudara YY kita tetapkan tersangka hari ini, seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi,” ucap Yadi.
Menurut Yadi, kerugian negara terkait korupsi tersebut mencapai 5 miliar rupiah.
Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Excavator dan 2 buldoser dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.
“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” tutup Yadi.
Sebagai informasi, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Dan DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor.
Diketahui, 4 tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Jo) pasal 55 ayat 1 Kuhp.