Korupsi Dana Bantuan DKI Rp5 Miliar, Status ASN Tiga Pejabat Pemkot Bekasi Diberhentikan Sementara

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. (Foto IST)

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. (Foto IST)

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada YY selaku Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kini tengah tersandung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun anggaran 2021.

“Kita saksikan bersama semalam ada penetapan tersangka terhadap pejabat-pejabat yang ada di Pemkot Bekasi. Tetapi mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan,” ucap Gani kepada rakyatbekasi.com saat dijumpai di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (05/01/2024) Siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gani juga mengatakan pihaknya juga turut mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan, dan mengendepankan keadilan.

Baca Juga:  Hariyadi Terpilih Aklamasi Gantikan Hariyanto jadi Ketua Karang Taruna Mustikajaya 2024-2029

“Kita hormati, kita percayakan sepenuhnya bahwa jalannya proses hukum akan berjalan secara awareness dan berkeadilan. Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Jabatan dan Status ASN YY Diberhentikan Sementara 

Namun demikian, status YY sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) turut dicabut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun anggaran 2021 saat YY menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.

Kini, YY yang juga menjabat sebagai Ketua Harian PERSIPASI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada kasus tersebut, Kamis (04/01/2023) Malam.

“Ini kan ada UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN di Pasal 53 Ayat 2. Jadi kalau pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, maka sesuai aturan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN dan jabatannya juga mengikuti (diberhentikan),” terang Gani seraya menjelaskan.

Oleh sebab itu, lanjut Gani, jika status kepegawaian YY sebagai Aparatur Pemerintah Daerah berakhir, maka secara transisi pimpinan Kedinasan YY yang tengah menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Pemkot Bekasi juga akan berpengaruh.

“Iya berhenti (untuk status kepegawaiannya), diberhentikan sementara status ASN-nya, ini bukan saya yang ngomong, tapi aturan UU ASN terbaru di Pasal 53 Ayat 2,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Para Pejabat di tiap OPD

Keempat tersangka tersebut yakni; TY selaku PPPK PNS di Dinas LH saat itu, kedua IP selaku pelaksana kerja atau kontraktor, DA selaku PPTK atau PNS di Dinas LH dan YY selaku KPA atau Kadis LH saat itu. (DAP)

Baca Juga:  Kerap jadi Kambing Hitam setiap Masalah di Kota Bekasi, Pj Gani: Jadi Pejabat Jangan Baperan

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya
Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi
Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property
Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot
Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong
KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi
Depeko Kota Bekasi Usulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 Naik 6,9 Persen
Berantas Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani, Dishub Kota Bekasi Tak Ragu Derek dan Kempiskan Ban

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:12 WIB

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:21 WIB

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:18 WIB

Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:45 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!