KOTA BEKASI – Selang sehari terbitnya Surat Edaran bernomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerbitkan Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Surat tertanggal 24 Agustus 2021 ini menutup operasional sejumlah kegiatan yang di surat edaran sebelumnya diperbolehkan untuk membuka kegiatannya, seperti;
- bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard.
- Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga,
- Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengamini adanya surat edaran perubahan tersebut. “Iya, ada surat edaran perubahan,” kata Sajekti kepada Rakyat Bekasi, Rabu (25/08/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Sajekti menjelaskan bahwa perubahan tersebut disebabkan karena tidak diijinkannya uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan protokol kesehatan secara ketat.
“(Kegiatan yang ditutup) Belum diijinkan untuk uji coba,” tambahnya.
Sementara itu sejumlah pelaku usaha mengaku menderita sejumlah kerugian karena perubahan surat edaran mendadak ini. Mereka bahkan mengaku sudah mengeluarkan sejumlah biaya persiapan untuk memulai operasi tempat usahanya.
“Pertama pastinya membingungkan bagi kami para pelaku usaha. Kedua kami menderita kerugian yang tak sedikit atas biaya persiapan operasional karena gerai usahanya tak jadi dibuka,” keluh seorang pelaku usaha yang tak mau disebutkan namanya itu.
Berikut isi lengkap Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021.