BEKASI – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Bekasi mendesak agar status nonaktif yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI segera ditindaklanjuti dengan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW). Langkah ini dinilai lebih tegas dan menjawab tuntutan publik dibandingkan sekadar penonaktifan sementara.
Desakan ini muncul setelah beberapa partai politik resmi menonaktifkan anggotanya dari kursi parlemen per Senin (01/09/2025).
Keputusan tersebut diambil menyusul gelombang kemarahan publik akibat serangkaian pernyataan dan sikap yang dianggap melukai hati rakyat yang dilontarkan oleh sejumlah anggota dewan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua PA-GMNI Bekasi, Syahrul Ramadhan, menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan berpotensi menjadi strategi politik sementara untuk meredam gejolak di masyarakat.
”Jangan sampai keputusan menonaktifkan mereka (anggota DPR) hanya untuk meninabobokan masyarakat saja,” ujar Syahrul dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
Perbedaan Mendasar: Nonaktif vs PAW
Syahrul menjelaskan adanya perbedaan krusial antara status nonaktif dengan pemecatan.
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa penonaktifan tidak menghilangkan status keanggotaan seorang wakil rakyat.
”Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat. Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan,” ungkapnya.
Dengan kata lain, nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir secara administratif masih tercatat sebagai anggota dewan aktif meskipun dinonaktifkan dari tugas-tugasnya.
Hak Keuangan Tetap Diterima
Konsekuensi dari status nonaktif tersebut, lanjut Syahrul, adalah para anggota dewan tersebut masih berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya dari negara.
Hal ini, menurutnya, mencederai rasa keadilan publik yang menuntut akuntabilitas penuh.
”Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” tegasnya. “Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, hak keuangan tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan seperti tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Tuntutan Ketegasan Partai Politik
Atas dasar itu, PA-GMNI Bekasi mendorong partai politik yang menaungi para anggota dewan tersebut untuk mengambil langkah yang lebih konkret dan tegas.
Menurut Syahrul, keputusan yang bersifat “abu-abu” hanya akan dianggap sebagai upaya untuk melindungi kadernya tanpa sanksi yang sesungguhnya.
”Saya rasa partai tempat mereka bernaung harus mengambil langkah yang benar-benar tegas. Jangan bias dengan hanya menonaktifkan mereka saja, tapi buat putusan pemecatan dan melakukan PAW. Jangan membodohi masyarakat dengan keputusan yang abu-abu,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























