Sekretaris Komisi I: Surat Edaran MenPAN-RB Bukanlah Pemberhentian TKK Kota Bekasi Secara Massal

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

KOTA BEKASI – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan angkat bicara mengenai polemik penghapusan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi karena pemerintah pusat bakal menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata dia, menyatakan bahwa Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 lalu, bukanlah dimaksudkan untuk memberhentikan honorer atau TKK secara massal.

“Justru Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penataan tenaga honorer ataupun TKK yang ada, untuk kemudian diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bang Nung sapaan akrabnya kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (24/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait polemik tersebut, kata dia, Bang Nung mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menjamin tidak melakukan penghapusan dan ataupun memberhentikan TKK dengan semena mena.

Baca Juga:  BPK Temukan 635 Mobil Dinas Pemkot Bekasi Raib, Sekda Junaedi Instruksikan Rapikan Aset

“Jadi soal isu TKK akan dihapuskan atau diberhentikan di Pemkot kota Bekasi itu, hanya bikin gaduh saja,” terangnya.

Justru eksistensi TKK, lanjutnya, terbukti sangat membantu pelayanan publik di Kota Bekasi menjadi maksimal. Kecuali bagi mereka yang buruk kinerja dan absensinya, bahkan terbukti melanggar aturan sehingga mendapatkan sanksi.

Baca Juga:  Edarkan Surat Minta THR Seperti Ormas, Lurah Margajaya Mengaku Khilaf

“Komisi I pun sedang melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi TKK secara langsung per SKPD,” bebernya.

Oleh karena itu, Bang Nung menghimbau kepada segenap pegawai TKK di Kota Bekasi agar tidak larut dalam isu penghapusan TKK yang selama ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Tetaplah bekerja secara maksimal dengan melayani masyarakat dengan ikhlas, tingkatkan kompetensi diri dan ikuti proses seleksi selanjutnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bang Nung menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer atau TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai dengan kebutuhan instansi melalui seleksi kompetensi.

Baca Juga:  Meski Belum Bisa Beroperasi Karena Minim Peralatan, Gedung Uji KIR Bekasi Utara Akhirnya Resmikan

“Tenaga honorer atau TKK tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023 mendatang. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekruitmennya ke depan harus sesuai kebutuhan. Bahkan pemerintah pusat juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lainnya untuk ikut seleksi calon ASN,” tutupnya. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!