KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat hingga saat ini pihaknya sudah memanggil 9 orang terlapor untuk dimintai keterangan terkait pamer jersey nomor 2 yang dilakukan usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) pagi.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa sembilan orang terlapor yang sudah memenuhi pemanggilan, termasuk pada hari ini yakni; Camat Bekasi Barat, Camat Bekasi Timur, Camat Mustikajaya dan Camat Jatisampurna.
“Pertama kan kita meminta keterangan, walaupun dia tidak menjembreng Jersey. Tetapi dia ada di lokasi, kita mintai keterangan kenapa dia ada di lokasi dan juga kronologis kejadiannya,” ucap Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (12/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Camat yang pada hari ini diperiksa, kata dia, semuanya tidak ada yang berkelit saat penyidik melontarkan pertanyaan kepada mereka.
“Engga ada, mengakui kok ada di lokasi (mereka yang hari ini dilakukan pemanggilan),” jelasnya
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi kurang lebih telah melakukan pemanggilan kepada sebanyak enam orang saksi di antaranya; Pimpinan Bank Jabar Banten Bekasi selaku pihak sponsor, Camat Pondok Gede, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati dan Camat Bantargebang. Mereka diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan, karena status mereka sebagai saksi pada saat kejadian berlangsung.