Perseteruan hukum antara PT Mitra Patriot (PTMP) dengan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) kembali memanas setelah pihak Paguyuban RSNK membuka akses masuk baru di samping Terminal Damri, Jalan Tawes Raya.
Tindakan ini dinilai PTMP sebagai bentuk pelanggaran hukum karena kasus sengketa pengelolaan parkir masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Proses hukum antara kedua pihak saat ini masih berlangsung dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2024/PN.Bks.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PTMP: Tindakan Paguyuban Langgar Prosedur Hukum
Kuasa hukum PTMP, Sofyan, SH, menilai pembukaan gate baru oleh Paguyuban merupakan tindakan ilegal karena dilakukan di tengah sengketa hukum yang belum selesai.
Ia menyebut bahwa majelis hakim dalam proses persidangan sebelumnya telah mengimbau agar tidak ada perubahan pada objek perkara, yakni Ruko RSNK 1, 2, dan 3.
“Kami dari PTMP menyatakan bahwa pembukaan gate tersebut merupakan tindakan ilegal. Hakim sudah menyampaikan bahwa objek perkara tidak boleh diubah selama proses sidang berlangsung,” ujar Sofyan kepada wartawan, Senin (07/07/2025).
Sofyan menilai tindakan Paguyuban dengan alasan memberikan akses bagi penghuni ruko, sejatinya telah melanggar prinsip hukum dan mengganggu status quo perkara.
“Tindakan ini adalah bentuk pengingkaran terhadap proses hukum yang sedang berjalan di PN Kota Bekasi,” tegasnya.
Minta Pemkot Bekasi Bersikap Tegas
Lebih lanjut, Sofyan mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas atas insiden tersebut, karena PTMP merupakan mitra resmi pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan parkir RSNK.
“Pintu itu dibuka secara paksa dan sangat merugikan PTMP. Kami minta agar pintu tersebut segera ditutup kembali agar hak kami sebagai pengelola sah tetap bisa dijalankan,” tegasnya.
PTMP sendiri tetap memilih mengikuti jalur hukum dan berharap proses persidangan akan mempertimbangkan pelanggaran tersebut sebagai bagian dari argumentasi mereka.
Ganggu Operasional dan Pelayanan Parkir
Diketahui, pembukaan gate oleh Paguyuban RSNK dilakukan sejak 10 Juni 2025, dan barrier gate dipasang pada 24 Juni 2025.
Akses tersebut disebut-sebut mengganggu sistem operasional parkir yang dikelola PTMP serta menimbulkan kebingungan bagi pengguna dan pelanggan parkir.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama pihak kepolisian telah menyegel dan menutup gate yang dibuat Paguyuban RSNK pada 25 Februari 2025. Namun pembukaan kembali akses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































