Poin Utama:
- Total Serapan: Realisasi fisik APBD Kota Bekasi Tahun 2025 tercatat mencapai 82,13 persen.
- Strategi Baru: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan sistem lelang dini pada awal tahun 2026 untuk mempercepat pembangunan.
- Fokus OPD: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menjadi fokus evaluasi percepatan.
- Target: Menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun dan memastikan manfaat pembangunan segera dirasakan warga.
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatatkan angka realisasi serapan fisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar 82,13 persen. Angka ini merujuk pada catatan akhir Laporan Penyerapan Anggaran APBD Kota Bekasi Tahun 2025.
Merespons hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan komitmennya untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pelaksanaan lelang dini (tender awal) untuk pekerjaan fisik di awal tahun 2026.
Evaluasi Hambatan Tahun Anggaran 2025
Dalam keterangannya, Tri Adhianto mengakui bahwa capaian tahun lalu dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis dan non-teknis.
Ia menyebut masa transisi pemerintahan dan kendala pada sistem pengadaan barang dan jasa menjadi faktor utama yang menyebabkan serapan anggaran belum maksimal 100 persen.
”Ya kan tentu, pada saat tahun kemarin tentu hambatannya adalah terkait dengan masa-masa transisi, di mana dimungkinkan adanya efisiensi. Kemudian juga ada proses barang dan jasa (Barjas) yang belum optimal. Mudah-mudahan kita akan jawab pertanyaan-pertanyaan (kendala) itu di tahun ini,” ujar Tri Adhianto saat ditemui Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (05/01/2026).
Sorotan pada DBMSDA dan Disperkimtan
Berdasarkan evaluasi realisasi fisik, Wali Kota memberikan catatan khusus kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki porsi anggaran infrastruktur terbesar, yakni:
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)
Kedua dinas teknis ini sempat mengalami keterlambatan dalam angka penyerapan fisik pada tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, strategi lelang dini difokuskan pada dua sektor ini untuk memastikan proyek perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya dapat segera dikerjakan tanpa menunggu pertengahan tahun.
Strategi Percepatan Lelang dan Sinergi Legislatif
Guna mencegah terulangnya keterlambatan, Pemkot Bekasi telah menginstruksikan percepatan proses administrasi lelang. Tri Adhianto memastikan bahwa dokumen perencanaan untuk proyek tahun 2026 sudah tersedia dan siap dieksekusi.
”Makanya tahun ini kan sudah ada. Baik Perkimtan kemudian BMSDA untuk melakukan percepatan terkait dengan proses lelang yang ada. Kami berkomitmen juga dengan legislatif (DPRD) untuk kemudian kita mencoba tertib, terkait dengan proses perencanaan yang ada,” tegasnya.
Tata Kelola Perencanaan yang Lebih Matang
Selain percepatan tender, fokus utama Pemkot Bekasi tahun ini adalah mematangkan proses perencanaan pembangunan.
Tri menekankan agar jarak waktu (spare time) antara perencanaan dan proses lelang tidak boleh terlalu jauh. Hal ini krusial agar pengerjaan fisik tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
”Sehingga harus cepat secara waktu. Termasuk pada akhirnya harapannya adalah tentu bahwa tata kelola kita akan semakin baik dan semakin cepat dirasakan oleh masyarakat,” tutup Tri Adhianto.
Langkah taktis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur di Kota Bekasi, sehingga manfaat pembangunan dari APBD Murni 2026 dapat segera dinikmati oleh warga.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















