Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan strategi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkhususkan diri dalam pemberantasan judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, formula kerja satgas sedang dibahas dalam rapat bersama Menkopolhukam, kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menkominfo menjelaskan bahwa satgas ini belum aktif, namun perencanaannya telah mencapai tahap lebih lanjut dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti saya rapat setengah dua sama Menkopolhukam, kepolisian, OJK. Lagi dibuat formulanya, Menkopolhukam akan buat formula satgasnya bekerja seperti apa,” ujar Budi Arie kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/04/2024).
Sebelumnya, Budi menyebutkan bahwa inisiatif pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
Presiden telah memerintahkan pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh para pemimpin lembaga pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (18/04/2024).
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik,” tambah Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa satgas akan beranggotakan menteri atau pejabat dari berbagai kementerian seperti Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan.
Budi menekankan pentingnya tindakan yang komprehensif dalam memerangi judi online, yang meliputi bukan hanya penurunan konten di internet dan media sosial, tetapi juga melibatkan penegakan hukum untuk tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening.
“Kan tugas kita takedown doang, duitnya dari mana? Pak, OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan enggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya tuh holistik, komprehensif,” pungkasnya.
Sumber Berita : inilah.com