Kenaikan Tarif Ojol Segera Diberlakukan, Aplikator Setuju Secara Prinsip
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) untuk kendaraan roda dua tengah memasuki tahap finalisasi.
Kenaikan tarif tersebut berkisar antara 8 persen hingga 15 persen dan akan diterapkan secara bertahap berdasarkan tiga zona wilayah operasional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan kajian mendalam dan final untuk perubahan tarif. Kenaikan bervariasi, mulai dari 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional masing-masing,” jelas Aan.
Dasar Kenaikan Tarif: Kajian Ekosistem dan Persetujuan Aplikator
Menurut Aan, penyesuaian tarif ini berdasarkan analisa menyeluruh terhadap biaya operasional pengemudi, kenaikan harga bahan bakar, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi transportasi daring (aplikator).
“Aplikator pada prinsipnya sudah menyetujui rencana kenaikan tarif ini. Namun untuk finalisasi, kami akan kembali melakukan pertemuan dengan mereka sebelum tarif resmi diberlakukan,” ujar Aan.
Selain itu, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa perubahan kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
Kajian Potongan Komisi Aplikator Juga Dipercepat
Tak hanya soal tarif, Kemenhub juga tengah menggali usulan pemotongan komisi aplikator sebesar 10 persen, yang selama ini menjadi tuntutan dari banyak mitra pengemudi ojol. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tanpa mengorbankan keberlangsungan ekosistem transportasi daring.
“Ekosistem ojol di Indonesia sangat besar. Mitra pengemudi saat ini lebih dari 1 juta orang, sementara pelaku UMKM yang tergabung dalam platform mencapai 25 juta,” ungkap Aan.
Oleh sebab itu, langkah ini akan dikaji secara hati-hati agar seluruh pihak—pengemudi, aplikator, hingga pelaku UMKM—mendapat porsi keadilan yang seimbang.
“Insya Allah dalam waktu dekat hasil kajian potongan komisi ini akan kami sampaikan, dan akan disosialisasikan kepada semua pihak,” tambahnya.
Zonasi Tarif dan Dampaknya bagi Pengguna
Hingga kini, belum disebutkan secara rinci pembagian tarif menurut zona. Namun sebelumnya, zona layanan ojol biasanya dibagi sebagai berikut:
- Zona I: Wilayah luar Jawa dan Bali
- Zona II: Wilayah Jabodetabek dan sebagian kota besar di Jawa
- Zona III: Wilayah pedesaan atau daerah dengan permintaan rendah
Kenaikan tarif diproyeksikan memberikan dampak langsung pada biaya perjalanan pengguna, terutama mereka yang rutin menggunakan layanan ojol sebagai transportasi utama. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing pendapatan mitra pengemudi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.