Janji politik Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengenai program Rp 100 juta per RW mulai memasuki tahap realisasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini tengah menggodok payung hukum serta petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) untuk memastikan program ini berjalan efektif dan akuntabel.
Program yang digagas pada masa Pilkada 2024 ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan percepatan pembangunan di tingkat lingkungan terkecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyusunan Juknis dan Studi Banding ke Depok
Walikota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan regulasi sebagai landasan program sedang berjalan intensif.
Untuk mematangkan konsep, Pemkot Bekasi juga melakukan studi banding ke daerah lain yang telah memiliki program serupa.
“Regulasi sedang disiapkan, teman-teman (dari tim eksekutif dan legislatif) sedang melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok untuk mempelajari implementasi di sana,” ujar Tri Adhianto kepada awak media, Selasa (05/08/2025).
Fokus Utama pada Mekanisme Pertanggungjawaban
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menekankan bahwa aspek paling krusial yang sedang dikaji adalah mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Menurutnya, alur akuntabilitas akan dibuat secara berjenjang.
“Semua sedang disiapkan, karena pertanggungjawabannya nanti dari Camat, yang menerima laporan dari Lurah, dan Lurah dari RT serta RW selaku penyelenggara kegiatan,” jelas Junaedi di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (05/08/2025).
Kajian mendalam ini bertujuan agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dengan benar melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Minimal harus ada laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” tegas Junaedi.
Alokasi dan Larangan Penggunaan Dana
Junaedi juga memberikan gambaran mengenai pemanfaatan dana Rp 100 juta per RW tersebut. Prioritas akan diberikan untuk kebutuhan infrastruktur dan sarana dasar di lingkungan. Beberapa contoh pemanfaatannya antara lain:
- Pembangunan atau renovasi kantor RW yang belum layak.
- Penyediaan sarana dan prasarana lingkungan.
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya yang disepakati bersama.
Namun, ia juga memberi catatan tegas terkait larangan penggunaan dana untuk pembangunan di atas lahan yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas.
“Program ini juga tidak boleh digunakan untuk membangun di atas tanah yang statusnya tidak jelas. Ini untuk menghindari masalah di kemudian hari,” sambungnya.
Menjamin Transparansi dan Mencegah Masalah Hukum
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menyusun Juknis dan Juklak secara cermat dan detail. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, efektivitas, dan untuk mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan.
Proses kajian yang hati-hati ini diharapkan dapat membuat program bantuan RW Bekasi ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Bekasi. Masyarakat diimbau untuk menantikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan program ini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















