Siapkan Juklak dan Juknis, Pemkot Bekasi Bakal Realisasikan Program Rp 100 Juta per RW

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Janji politik Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengenai program Rp 100 juta per RW mulai memasuki tahap realisasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini tengah menggodok payung hukum serta petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) untuk memastikan program ini berjalan efektif dan akuntabel.

Program yang digagas pada masa Pilkada 2024 ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan percepatan pembangunan di tingkat lingkungan terkecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan Juknis dan Studi Banding ke Depok

Walikota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan regulasi sebagai landasan program sedang berjalan intensif.

Untuk mematangkan konsep, Pemkot Bekasi juga melakukan studi banding ke daerah lain yang telah memiliki program serupa.

“Regulasi sedang disiapkan, teman-teman (dari tim eksekutif dan legislatif) sedang melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok untuk mempelajari implementasi di sana,” ujar Tri Adhianto kepada awak media, Selasa (05/08/2025).

Fokus Utama pada Mekanisme Pertanggungjawaban

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menekankan bahwa aspek paling krusial yang sedang dikaji adalah mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Menurutnya, alur akuntabilitas akan dibuat secara berjenjang.

“Semua sedang disiapkan, karena pertanggungjawabannya nanti dari Camat, yang menerima laporan dari Lurah, dan Lurah dari RT serta RW selaku penyelenggara kegiatan,” jelas Junaedi di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (05/08/2025).

Kajian mendalam ini bertujuan agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dengan benar melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Minimal harus ada laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” tegas Junaedi.

Alokasi dan Larangan Penggunaan Dana

Junaedi juga memberikan gambaran mengenai pemanfaatan dana Rp 100 juta per RW tersebut. Prioritas akan diberikan untuk kebutuhan infrastruktur dan sarana dasar di lingkungan. Beberapa contoh pemanfaatannya antara lain:

  • Pembangunan atau renovasi kantor RW yang belum layak.
  • Penyediaan sarana dan prasarana lingkungan.
  • Kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya yang disepakati bersama.

Namun, ia juga memberi catatan tegas terkait larangan penggunaan dana untuk pembangunan di atas lahan yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas.

“Program ini juga tidak boleh digunakan untuk membangun di atas tanah yang statusnya tidak jelas. Ini untuk menghindari masalah di kemudian hari,” sambungnya.

Menjamin Transparansi dan Mencegah Masalah Hukum

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menyusun Juknis dan Juklak secara cermat dan detail. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, efektivitas, dan untuk mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan.

Proses kajian yang hati-hati ini diharapkan dapat membuat program bantuan RW Bekasi ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Bekasi. Masyarakat diimbau untuk menantikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan program ini.

Visited 183 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap
Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina
Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis
7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:34 WIB

Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:57 WIB

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:09 WIB

Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Parlementaria

Piala Dunia 2026: Ketua DPRD Kota Bekasi Jagokan Spanyol dan Jepang

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:15 WIB

Ilustrasi Kota Bekasi darurat LGBT. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

Darurat! DPRD Desak Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Penanganan LGBT

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:52 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

DPRD Soroti Belum Tuntasnya Pembebasan Lahan PSEL Bantargebang

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:26 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x