Sikapi Arahan Mendagri, Wali Kota Bekasi Larang Keras ASN ‘Flexing’ Gaya Hidup Mewah

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI – Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk memamerkan gaya hidup mewah (flexing).

Tri menegaskan bahwa sikap sederhana dan empati sosial harus menjadi landasan utama bagi seorang pelayan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Arahan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan publik terhadap gaya hidup pejabat negara yang kerap dianggap tidak sejalan dengan kondisi masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tri Adhianto menekankan pentingnya integritas dan kesederhanaan yang dimulai dari level pimpinan.

“Hari ini kita harus hidup dalam konteks yang sederhana, dan itu harus dimulai dengan keteladanan, dimulai dari diri pribadi saya,” ucap Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (02/09/2025).

Keteladanan Dimulai dari Pimpinan

Tri Adhianto memastikan bahwa prinsip kesederhanaan ini tidak hanya berlaku bagi jajarannya, tetapi juga ia terapkan dalam kehidupan sehari-harinya sebagai kepala daerah.

Menurutnya, seorang pemimpin harus menjadi contoh utama dalam menunjukkan empati kepada masyarakat yang dilayaninya.

Ia berpendapat bahwa di era digital saat ini, setiap tindakan pejabat publik dapat dengan mudah menjadi sorotan.

Oleh karena itu, menjaga sikap dan menghindari pamer kemewahan adalah sebuah keharusan untuk menjaga kepercayaan publik.

Teguran Keras bagi Pejabat yang ‘Flexing’

Wali Kota Bekasi tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang melanggar prinsip ini.

Ia menceritakan sebuah insiden di mana ia secara langsung menegur seorang pejabat yang dianggap memamerkan gaya hidup mewah.

​”Saya pernah menemukan ada pejabat saya yang merayakan ulang tahun di salah satu hotel mewah dan mengunggahnya (ke media sosial). Itu langsung saya tegur, saya sampaikan hal itu tidak boleh karena melukai hati masyarakat,” jelasnya secara rinci.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar para ASN menggunakan fasilitas yang sewajarnya saat bertugas.

Penggunaan barang-barang mewah, seperti kendaraan, disarankan hanya untuk keperluan pribadi di luar jam dinas.

​”Kalau mau pakai yang seperti itu (kendaraan mewah atau barang mewah lainnya), silakan untuk kegiatan pribadi. Tapi kalau ke kantor, kita pakai yang sederhana saja. Yang penting bisa sampai ke kantor dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Alihkan Fokus pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Tri Adhianto menggarisbawahi bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi cerminan dari prioritas Pemkot Bekasi saat ini.

Menurutnya, di saat banyak warga menghadapi tantangan ekonomi, fokus utama pemerintah seharusnya bukan pada kemewahan pribadi, melainkan pada upaya nyata untuk menggerakkan roda perekonomian.

​”Kita harus merasakan betul, hari ini masyarakat kita sedang dalam kondisi yang berat. Maka, fokus dominan kami adalah memikirkan bagaimana daya beli masyarakat bisa tumbuh, sehingga dapat menggerakkan perekonomian Kota Bekasi,” tutupnya.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang menunjukkan gaya hidup tidak pantas, sebagai bentuk kontrol sosial demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam
Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka
​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi
Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu
KAI Respons Kecelakaan Maut Bulak Kapal Bekasi: 4 Perjalanan KA Terlambat 242 Menit
Tragis! Palang Terbuka, Mobil Hancur Terseret Kereta Gajayana di Bulak Kapal Bekasi
Keren! Wali Kota Bekasi dan Waskita Sepakat Pacu UMKM dan Ruang Hijau
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka

Senin, 27 Juli 2026 - 17:30 WIB

Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

KAI Respons Kecelakaan Maut Bulak Kapal Bekasi: 4 Perjalanan KA Terlambat 242 Menit

Berita Terbaru

PENA KEMERDEKAAN: Suasana jalan raya dan lalu lintas di sekitar ruas Jalan Abdul Muis, kawasan tersembunyi di balik Jalan Merdeka Barat, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/07/2026). Penamaan jalan protokol ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Abdoel Moeis, jurnalis kritis pendiri koran Hindia Serikat, pengarang mahakarya novel Salah Asuhan, sekaligus tokoh yang tercatat sebagai orang pertama penerima gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x