Skandal Gratifikasi Caleg PSI Libatkan Komisioner AES, Idham Holik: Itu Kewenangan DKPP

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

KOTA BEKASI – Komisioner Divisi Teknis KPU Republik Indonesia Idham Holik turut menyikapi menyoal kabar salah seorang Komisioner KPU Kota Bekasi yang diduga turut terlibat dalam skandal gratifikasi Caleg PSI (Partai Solidaritas Indonesia) TH kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi Pemilu 2024 dalam bentuk akomodasi liburan ke Bali.

[irp posts=”10853″ ]

Adapun, Komisioner tersebut yang disorot adalah berinisial AES yang belakangan tertangkap kamera juga bersama rombongan Caleg PSI dan PPK dan PPS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-undang Pemilu telah mengatur mengenai keadilan pemilu, termasuk juga bagaimana semestinya apabila ada dugaan pelanggaran etika,” ucap Idham saat ditemui RakyatBekasi.com dalam acara peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi,Jumat (07/06/2024).

Menurutnya, apabila ada salah seorang Komisioner Aktif KPU Kota Bekasi melakukan pelanggaran administratif, sudah sepatutnya, akan dialihkan dengan perundang-undangan Pemilu yang mengatur hal demikian.

[irp posts=”10870″ ]

Sehingga, sudah sepatutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) selaku pihak leading sector untuk menaungi itu.

“Maka Undang-undang Pemilu itu mengaturnya itu ditandatangani oleh DKPP, jadi itu yang menangani DKPP masyarakat bisa berpartisipasi,” singkatnya.

Visited 28 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x