Skandal Gratifikasi Caleg PSI Libatkan Komisioner AES, Idham Holik: Itu Kewenangan DKPP

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

KOTA BEKASI – Komisioner Divisi Teknis KPU Republik Indonesia Idham Holik turut menyikapi menyoal kabar salah seorang Komisioner KPU Kota Bekasi yang diduga turut terlibat dalam skandal gratifikasi Caleg PSI (Partai Solidaritas Indonesia) TH kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi Pemilu 2024 dalam bentuk akomodasi liburan ke Bali.[irp posts=”10853″ ]Adapun, Komisioner tersebut yang disorot adalah berinisial AES yang belakangan tertangkap kamera juga bersama rombongan Caleg PSI dan PPK dan PPS.
“Undang-undang Pemilu telah mengatur mengenai keadilan pemilu, termasuk juga bagaimana semestinya apabila ada dugaan pelanggaran etika,” ucap Idham saat ditemui RakyatBekasi.com dalam acara peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi,Jumat (07/06/2024).
Menurutnya, apabila ada salah seorang Komisioner Aktif KPU Kota Bekasi melakukan pelanggaran administratif, sudah sepatutnya, akan dialihkan dengan perundang-undangan Pemilu yang mengatur hal demikian.[irp posts=”10870″ ]Sehingga, sudah sepatutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) selaku pihak leading sector untuk menaungi itu.“Maka Undang-undang Pemilu itu mengaturnya itu ditandatangani oleh DKPP, jadi itu yang menangani DKPP masyarakat bisa berpartisipasi,” singkatnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Kinerja BUMD, Perumda Tirta Bhagasasi Ketatkan Evaluasi Mingguan!
Skandal Pungli MCK Bantargebang: Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi
​Lampaui Target Nasional, Cetak KIA di Kota Bekasi Tembus 513 Ribu Anak
DKPPP Kota Bekasi Inspeksi Ketat Lapak Hewan Kurban 2026
Job Fair Pemkot Bekasi 2026: Mampukah Serap 35 Ribu Lulusan SMK?
Pasca Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Perketat Izin Zonasi
Tri Adhianto Jalani Ibadah Haji, Harris Bobihoe Jabat Plt Wali Kota Bekasi
Pra Pendaftaran SPMB Bekasi 2026 Buka 18 Mei, Wali Kota Desak Camat Aktif Sosialisasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kawal Kinerja BUMD, Perumda Tirta Bhagasasi Ketatkan Evaluasi Mingguan!

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:42 WIB

Skandal Pungli MCK Bantargebang: Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:17 WIB

​Lampaui Target Nasional, Cetak KIA di Kota Bekasi Tembus 513 Ribu Anak

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:33 WIB

DKPPP Kota Bekasi Inspeksi Ketat Lapak Hewan Kurban 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

Job Fair Pemkot Bekasi 2026: Mampukah Serap 35 Ribu Lulusan SMK?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x