Skandal Gratifikasi Caleg PSI Libatkan Komisioner AES, Idham Holik: Itu Kewenangan DKPP

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

KOTA BEKASI – Komisioner Divisi Teknis KPU Republik Indonesia Idham Holik turut menyikapi menyoal kabar salah seorang Komisioner KPU Kota Bekasi yang diduga turut terlibat dalam skandal gratifikasi Caleg PSI (Partai Solidaritas Indonesia) TH kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi Pemilu 2024 dalam bentuk akomodasi liburan ke Bali.

Baca Juga:  Diduga Miliki Hubungan Gelap, Titah Rakyat Tuntut Komisioner KPU Kota Bekasi Mundur

Adapun, Komisioner tersebut yang disorot adalah berinisial AES yang belakangan tertangkap kamera juga bersama rombongan Caleg PSI dan PPK dan PPS.

“Undang-undang Pemilu telah mengatur mengenai keadilan pemilu, termasuk juga bagaimana semestinya apabila ada dugaan pelanggaran etika,” ucap Idham saat ditemui RakyatBekasi.com dalam acara peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi,Jumat (07/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, apabila ada salah seorang Komisioner Aktif KPU Kota Bekasi melakukan pelanggaran administratif, sudah sepatutnya, akan dialihkan dengan perundang-undangan Pemilu yang mengatur hal demikian.

Baca Juga:  Tidak Ada Makan Siang Gratis, Blunder PSI Kota Bekasi Tanggapi "Holiday" ke Bali

Sehingga, sudah sepatutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) selaku pihak leading sector untuk menaungi itu.

“Maka Undang-undang Pemilu itu mengaturnya itu ditandatangani oleh DKPP, jadi itu yang menangani DKPP masyarakat bisa berpartisipasi,” singkatnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB