Skripsi Tak Lagi Wajib, Menteri Nadiem Umumkan Fleksibilitas Syarat Kelulusan Mahasiswa

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 telah resmi diumumkan oleh Menteri Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/08/2023).

Peraturan baru ini mempermudah syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” kata Nadiem Makarim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, kemerdekaan diberikan kepada setiap kepala program studi (Prodi) untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswanya.

Baca Juga:  Ketua KPU RI: Pemilu di Indonesia Paling Rumit dengan Durasi Tersingkat Sedunia

Nadiem menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ungkapnya seraya menjelaskan perbedaan dari aturan sebelumnya yang memisahkan kompetensi sikap dan pengetahuan.

Menyesuaikan dengan Kebutuhan Zaman

Menurut Nadiem, ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan di dunia modern ini.

“Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” jelasnya,

Baca Juga:  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak di Summarecon Mall Bekasi

menambahkan bahwa kompetensi dalam bidang teknis, kata dia, mungkin lebih tepat diukur melalui proyek daripada karya ilmiah.

Peraturan baru ini menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan aturan lama. Di antaranya adalah peniadaan kewajiban penerbitan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi untuk mahasiswa magister, serta keberagaman bentuk tugas akhir, termasuk untuk program studi yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek.

Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika zaman.

Prodi akan lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, apakah itu melalui skripsi, proyek, prototipe, atau bentuk lain yang relevan dengan bidang studi.

Baca Juga:  Sempat Tertunda Gegara siRekap, KPU Kota Bekasi Lanjutkan Rekapitulasi Suara Pemilu di 12 Kecamatan

Mengingat pentingnya isu ini bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia, diharapkan perguruan tinggi segera menyesuaikan diri dengan peraturan ini, untuk memastikan bahwa lulusan mereka benar-benar siap menghadapi tantangan di era modern.

Unduh Permendikbudristek 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu PT

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB