Bekasi, Rakyatbekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari langkah serupa yang telah diuji coba oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan kebijakan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya adalah untuk menekan biaya operasional dan menemukan pola kerja yang lebih efisien menjelang tahun anggaran baru 2026.
Instruksi Wali Kota untuk Evaluasi Menyeluruh
Tri Adhianto menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan di tingkat provinsi menjadi referensi penting bagi Kota Bekasi.
Ia ingin memastikan apakah model WFH tersebut relevan dan dapat diadaptasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan publik di Kota Bekasi.
“Saya lihat sudah ada pengumuman dari Pak Gubernur, bahwa setiap hari Kamis di tingkat provinsi akan melakukan WFH. Saya minta Pak Sekda untuk segera melakukan evaluasi, apakah memungkinkan di level Pemerintah Kota untuk melaksanakan kegiatan WFH,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Senin (03/11/2025).
BKPSDM Mulai Lakukan Kajian Teknis
Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi langsung bergerak.
Sekretaris BKPSDM, Henry Mayors, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pengkajian teknis.
”Sesuai arahan pimpinan, saat ini tengah dilakukan proses kajiannya seperti apa. Nanti hasilnya akan menjadi dasar sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” singkat Henry saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kajian tersebut akan meliputi berbagai aspek, termasuk jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara WFH tanpa mengganggu pelayanan, mekanisme pengawasan kinerja, hingga kesiapan infrastruktur teknologi.
Berkaca pada Model Uji Coba Pemprov Jabar
Sebagai referensi, Pemprov Jawa Barat telah memulai uji coba WFH selama dua bulan berdasarkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD. Uji coba ini dibagi menjadi dua tahap:
- Tahap I (November 2025): Seluruh OPD menerapkan sistem hybrid, di mana setiap hari Kamis semua pegawai bekerja dari rumah (WFH). Rapat atau kegiatan penting pada hari tersebut dialihkan ke platform daring.
- Tahap II (Desember 2025): Sistem diubah menjadi pola 50-50, di mana separuh pegawai bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan separuh lainnya bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian.
Hasil evaluasi dari uji coba inilah yang akan menjadi landasan bagi Pemprov Jabar dalam menentukan kebijakan kerja di tahun 2026, dan kini menjadi bahan pertimbangan utama bagi Pemkot Bekasi.
Menurut Anda, apakah penerapan WFH bagi ASN akan meningkatkan atau justru menurunkan kualitas pelayanan publik? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























