Wacana Pemutihan Tunggakan PBB di Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Respons Imbauan Gubernur Jabar

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan usulan penghapusan atau pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak perorangan.

Wacana ini mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan imbauan kepada seluruh kepala daerah se-Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun arahan dari pemerintah provinsi menjadi prioritas, implementasi kebijakan strategis seperti ini memerlukan analisis yang komprehensif.

​”Kita pelajari dulu lah,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi usai mengikuti Rapat Tahunan MPR Jelang HUT RI ke-80, Jumat (15/08/2025).

Tri Adhianto menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk patuh pada kebijakan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa penghapusan tunggakan PBB memiliki dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan kota.

​”Prinsipnya, Pemerintah Daerah akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan di atas. Tetapi khusus untuk ini (penghapusan tunggakan PBB), perlu ada kajian lanjutan yang matang,” paparnya.

Latar Belakang Imbauan Gubernur Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Kebijakan ini diusulkan untuk membebaskan tunggakan PBB perorangan untuk semua golongan, terhitung dari tahun 2024 ke belakang.

​”Kami mengimbau bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB perorangan, seperti yang telah diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, pada hari yang sama.

​Menurut Gubernur, langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dan memberikan “awal yang baru” bagi wajib pajak untuk lebih taat di masa mendatang.

Potensi Dampak dan Harapan ke Depan

​Usulan pemutihan PBB ini diyakini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi kewajibannya karena berbagai faktor ekonomi. Dengan diputihkannya tunggakan, diharapkan kepatuhan membayar pajak di tahun-tahun berikutnya dapat meningkat.

​”Selanjutnya, mari kita bangun tradisi taat pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan, yang tidak bersifat memberatkan masyarakat,” jelas Dedi.

​Meski demikian, kajian yang akan dilakukan Pemkot Bekasi kemungkinan besar akan menganalisis potensi kehilangan PAD serta mencari skema terbaik agar kebijakan ini tidak mengganggu program pembangunan yang telah direncanakan. Pemerintah daerah didorong untuk tetap mengelola pajak secara optimal demi kemakmuran warga.

​”Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dengan spirit yang sama, bahwa Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” tutup Dedi.

​Keputusan akhir mengenai penghapusan tunggakan PBB di Kota Bekasi kini berada di tangan Wali Kota Tri Adhianto dan jajarannya, menunggu hasil kajian yang lebih mendalam.

Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana pemutihan tunggakan PBB ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST Bantargebang jadi Sorotan Global, Pemkot Bekasi Siaga Antisipasi Dampak Gas Metana
Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban
Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei
SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!
Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026
Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning
SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT
Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

TPST Bantargebang jadi Sorotan Global, Pemkot Bekasi Siaga Antisipasi Dampak Gas Metana

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:42 WIB

Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:31 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

Bekasi

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x