Tak Pernah Daftar, 4 “Siswa Siluman” Mendadak Lulus Seleksi Jalur “KETM” SMAN 1 Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat (4) pendaftar siluman ini ujug-ujug lolos seleksi PPDB Jabar 2022 SMAN 1 Kota Bekasi jalur KETM meski tidak pernah ikut prosesi  pendaftaran.

Empat (4) pendaftar siluman ini ujug-ujug lolos seleksi PPDB Jabar 2022 SMAN 1 Kota Bekasi jalur KETM meski tidak pernah ikut prosesi pendaftaran.

KOTA BEKASI – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat 2022 untuk SMA/SMK tak kunjung mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.

Meskipun ada sejumlah jalur yang dibuka seperti; jalur ABK, KETM, Kondisi Tertentu, Perpindahan Tugas Orang tua, Prestasi Kejuaraan, Prestasi Rapor dan Zonasi untuk masuk ke SMA/SMK favorit di Kota Bekasi, ternyata masih saja ada celah yang dimanfaatkan untuk lolos seleksi di SMA/SMK favorit.

Seperti yang kami temukan di Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) SMAN 1 Kota Bekasi, ada sejumlah “Pendaftar Siluman” yang tidak ikut prosesi pendaftaran namun ternyata namanya tiba-tiba muncul di hasil seleksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada empat (4) pendaftar siluman yang mendadak muncul di laman hasil seleksi PPDB Jabar 2022 SMAN 1 Kota Bekasi jalur KETM, yakni berinisial; R, JR, BYU dan MFS,” ungkap Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi, M Jesada kepada Rakyat Bekasi, Senin (20/06/2022).

Keempat nama tersebut, kata dia, tidak tercatat sama sekali ikut prosesi pendaftaran jalur KETM di SMAN 1 Kota Bekasi.

“Kami mencatat ada 56 pendaftar, namun tiba-tiba ada 59 pendaftar lolos hasil seleksi. Nama dan nomor pendaftarannya pun tidak tersedia di daftar pendaftar SMAN 1 Kota Bekasi jalur KETM,” bebernya.

Lebih lanjut Jesa mempertanyakan akuntabilitas serta transparansi dari PPDB Jabar 2022. Menurutnya diduga kuat kecurangan tersebut terjadi karena ada permufakatan antara orang tua pendaftar dengan panitia.

“Bukti yang kami memiliki sangat jelas dan faktual, karena kami merekam pergerakan pendaftar mulai dari proses pendaftaran hingga hasil seleksi,” tegasnya.

Berdasarkan konstruksi hukum dalam Pasal 88 KUHP, kata dia, maka permufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang atau lebih mencapai kesepakatan untuk melakukan kejahatan. Sedangkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta berbuat curang.

“Panitia dan Orang tua siswa pendaftar bisa kena itu. Silahkan bagi penegak hukum untuk membongkar kecurangan yang terjadi di PPDB Jabar 2022 di Kota Bekasi,” tutupnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025
Banjir Melanda Bekasi Timur Akibat Hujan Deras, BPBD Sebut 7 Titik Terdampak
Disdukcapil Kota Bekasi: 499.611 Anak Telah Memiliki KIA, Target Pencetakan 67% di 2025
Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Bantuan Input Data SPMB 2025 untuk Orang Tua Wali Murid

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:39 WIB

Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WIB

Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:06 WIB

Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!