BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai bagi aparatur yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus judi online yang kian meresahkan dan berpotensi menjerat abdi negara. Menurut Harris, keterlibatan ASN dalam praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan diri sendiri, keluarga, dan mencoreng integritas instansi pemerintah.
Verifikasi Ketat dan Pelibatan Inspektorat
Meski ancaman sanksi telah disiapkan, Harris memastikan bahwa proses penindakan akan dilakukan melalui prosedur yang valid dan terukur. Pemkot Bekasi tidak akan menjatuhkan hukuman secara sembarangan tanpa bukti yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saya kira makanya, kalau betul-betul kita dalami, kita verifikasi dulu. Kalau memang ketahuan ada ASN ataupun Aparatur Pemerintah Daerah bermain Judol dan ada kejadian, saya kira kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Harris dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, Pemkot Bekasi akan menggandeng Inspektorat Daerah (Itko) sebagai pihak berwenang dalam pengawasan internal.
”Karena yang pasti kita akan libatkan juga lewat teman-teman Inspektorat, supaya nanti kita buka semua persoalan secara ketentuan yang berlaku. Ini langkah preventif sekaligus represif agar disiplin pegawai tetap terjaga,” sambungnya.
Sinergi dengan Komdigi untuk Solusi Pemberantasan
Pemerintah Kota Bekasi menyadari bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan secara parsial. Sebagai langkah strategis, Pemkot Bekasi terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Harris menyebutkan bahwa koordinasi ini bertujuan mencari solusi terbaik guna meminimalisir paparan situs dan aplikasi judi online di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Bekasi.
”Saya kira memang ini PR kita bersama dari Nasional. Kita sekarang sedang koordinasi, makanya hari ini ada perwakilan dari Komdigi datang untuk acara bersama,” ucap Harris saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi usai Apel Pagi, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun akses terhadap situs judi online mulai menurun berkat intervensi pemerintah, upaya pencegahan harus tetap digalakkan secara serius. “Lantaran pengakses Judol tidak bisa terdeteksi valid secara instan, ini memang luar biasa. Bagaimana kita mencegahnya, ini harus jadi fokus kita,” imbuhnya.
Data PPATK: Kota Bekasi Masuk Zona Merah Judi Online
Atensi khusus Abdul Harris Bobihoe ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2024, Provinsi Jawa Barat menempati peringkat tertinggi di Indonesia untuk jumlah pemain dan total transaksi judi online.
Dalam data tersebut, Kota Bekasi berada pada posisi kesembilan dengan jumlah pemain judi online yang fantastis, mencapai 125.243 orang. Angka ini menjadi alarm bahaya bagi stabilitas sosial dan ekonomi warga Bekasi.
Lebih rinci lagi, sebaran pemain judi online terbanyak di Kota Bekasi terpusat di tiga kecamatan padat penduduk, yakni:
- Kecamatan Bekasi Barat
- Kecamatan Bekasi Timur
- Kecamatan Bekasi Utara
Data ini menjadi landasan bagi Pemkot Bekasi untuk memperketat pengawasan, tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi dimulai dari internal birokrasi pemerintahan itu sendiri.
Apakah Anda memiliki informasi terkait ASN yang terlibat judi online? Jangan ragu untuk melapor ke layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































