Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat
mengunjungi Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi untuk melaksanakan Zoom Meeting peresmian 17 Stadion renovasi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Senin (17/03/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat mengunjungi Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi untuk melaksanakan Zoom Meeting peresmian 17 Stadion renovasi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Senin (17/03/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang keras Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Pemerintah Daerah maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Larangan ini disampaikan Dedi usai kunjungannya ke Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, pada Senin (17/03/2025), dalam rangka peresmian 17 stadion oleh Presiden Prabowo Subianto melalui video telekonferensi.

“Tegas saya sampaikan, tidak boleh ada permintaan THR kepada tokoh, lembaga usaha, atau kantor mana pun. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kepada awak media di lokasi, Senin (17/03/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi mengungkapkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak pihak, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Daerah, yang sering kali menjadi sasaran permintaan THR. Hal ini dinilai memberatkan, mengingat alokasi THR bagi pegawai negeri pun terbatas.

“Saya jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini, Kepala Dinas dan Wali Kota sering merasa pusing. Orang datang ke kantor hanya untuk meminta THR, sedangkan THR yang diterima Kepala Dinas itu untuk keluarganya. Kalau dibagikan, keluarganya tidak kebagian. Jadi, mau diambil dari mana lagi?” cetus Dedi.

Sebagai mantan Bupati Purwakarta, Dedi menekankan bahwa jika semua pihak ingin mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, maka permintaan THR yang tidak sesuai peruntukan harus dihentikan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran resmi yang dialokasikan untuk pembagian THR kepada Ormas, LSM, atau pihak lainnya.

“Kalau kita ingin mendukung pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran. Karena itu akan mengambil anggaran yang bukan untuk peruntukannya,” tegasnya.

Dedi juga menambahkan bahwa tindakan meminta THR secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Tidak ada anggaran pembagian THR untuk Ormas, LSM, atau bahkan pengusaha. Jika ada yang terbukti melakukan hal tersebut, itu masuk kategori pungli,” tambahnya.

Gubernur Dedi berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi larangan ini demi menjaga integritas pemerintahan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan momen Lebaran sebagai alasan untuk meminta sesuatu yang tidak menjadi hak mereka.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Mari kita pikirkan bersama, apakah permintaan tersebut layak atau tidak,” tutupnya.

Dengan larangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca