Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat
mengunjungi Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi untuk melaksanakan Zoom Meeting peresmian 17 Stadion renovasi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Senin (17/03/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat mengunjungi Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi untuk melaksanakan Zoom Meeting peresmian 17 Stadion renovasi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Senin (17/03/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang keras Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Pemerintah Daerah maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Larangan ini disampaikan Dedi usai kunjungannya ke Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, pada Senin (17/03/2025), dalam rangka peresmian 17 stadion oleh Presiden Prabowo Subianto melalui video telekonferensi.

“Tegas saya sampaikan, tidak boleh ada permintaan THR kepada tokoh, lembaga usaha, atau kantor mana pun. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kepada awak media di lokasi, Senin (17/03/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi mengungkapkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak pihak, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Daerah, yang sering kali menjadi sasaran permintaan THR. Hal ini dinilai memberatkan, mengingat alokasi THR bagi pegawai negeri pun terbatas.

“Saya jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini, Kepala Dinas dan Wali Kota sering merasa pusing. Orang datang ke kantor hanya untuk meminta THR, sedangkan THR yang diterima Kepala Dinas itu untuk keluarganya. Kalau dibagikan, keluarganya tidak kebagian. Jadi, mau diambil dari mana lagi?” cetus Dedi.

Sebagai mantan Bupati Purwakarta, Dedi menekankan bahwa jika semua pihak ingin mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, maka permintaan THR yang tidak sesuai peruntukan harus dihentikan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran resmi yang dialokasikan untuk pembagian THR kepada Ormas, LSM, atau pihak lainnya.

“Kalau kita ingin mendukung pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran. Karena itu akan mengambil anggaran yang bukan untuk peruntukannya,” tegasnya.

Dedi juga menambahkan bahwa tindakan meminta THR secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Tidak ada anggaran pembagian THR untuk Ormas, LSM, atau bahkan pengusaha. Jika ada yang terbukti melakukan hal tersebut, itu masuk kategori pungli,” tambahnya.

Gubernur Dedi berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi larangan ini demi menjaga integritas pemerintahan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan momen Lebaran sebagai alasan untuk meminta sesuatu yang tidak menjadi hak mereka.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Mari kita pikirkan bersama, apakah permintaan tersebut layak atau tidak,” tutupnya.

Dengan larangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting
Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing
DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit
Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK
RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup
Pemenang Sempat Dibatalkan, Wali Kota Bekasi Pastikan Mega Proyek PLTSa Siap Lelang Ulang
Diduga Ilegal dan Merusak Estetika Kota, Bangunan Semi Permanen di Kalimalang Bekasi jadi Sorotan
Kebakaran di Jatikramat Bekasi, Ibu Muda dan Balita Tewas Terjebak di dalam Rumah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 14:41 WIB

Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing

Kamis, 24 April 2025 - 11:18 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit

Rabu, 23 April 2025 - 13:42 WIB

Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK

Rabu, 23 April 2025 - 13:28 WIB

RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!