Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat
mengunjungi Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi untuk melaksanakan Zoom Meeting peresmian 17 Stadion renovasi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Senin (17/03/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat mengunjungi Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi untuk melaksanakan Zoom Meeting peresmian 17 Stadion renovasi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Senin (17/03/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang keras Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Pemerintah Daerah maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Larangan ini disampaikan Dedi usai kunjungannya ke Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, pada Senin (17/03/2025), dalam rangka peresmian 17 stadion oleh Presiden Prabowo Subianto melalui video telekonferensi.

“Tegas saya sampaikan, tidak boleh ada permintaan THR kepada tokoh, lembaga usaha, atau kantor mana pun. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kepada awak media di lokasi, Senin (17/03/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi mengungkapkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak pihak, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Daerah, yang sering kali menjadi sasaran permintaan THR. Hal ini dinilai memberatkan, mengingat alokasi THR bagi pegawai negeri pun terbatas.

“Saya jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini, Kepala Dinas dan Wali Kota sering merasa pusing. Orang datang ke kantor hanya untuk meminta THR, sedangkan THR yang diterima Kepala Dinas itu untuk keluarganya. Kalau dibagikan, keluarganya tidak kebagian. Jadi, mau diambil dari mana lagi?” cetus Dedi.

Sebagai mantan Bupati Purwakarta, Dedi menekankan bahwa jika semua pihak ingin mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, maka permintaan THR yang tidak sesuai peruntukan harus dihentikan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran resmi yang dialokasikan untuk pembagian THR kepada Ormas, LSM, atau pihak lainnya.

“Kalau kita ingin mendukung pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran. Karena itu akan mengambil anggaran yang bukan untuk peruntukannya,” tegasnya.

Dedi juga menambahkan bahwa tindakan meminta THR secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Tidak ada anggaran pembagian THR untuk Ormas, LSM, atau bahkan pengusaha. Jika ada yang terbukti melakukan hal tersebut, itu masuk kategori pungli,” tambahnya.

Gubernur Dedi berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi larangan ini demi menjaga integritas pemerintahan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan momen Lebaran sebagai alasan untuk meminta sesuatu yang tidak menjadi hak mereka.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Mari kita pikirkan bersama, apakah permintaan tersebut layak atau tidak,” tutupnya.

Dengan larangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x