BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas dengan menggelar penertiban jam operasional kendaraan angkutan barang khusus, yakni truk tanah. Operasi penertiban ini difokuskan pada armada yang nekat beroperasi sebelum ketentuan waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 00.00 WIB.
Kegiatan penertiban gabungan ini berlangsung secara intensif selama tiga hari, dimulai sejak Selasa malam hingga Kamis malam mendatang. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait keselamatan dan kepadatan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan berat di jam sibuk.
Sinergi Lintas Sektoral di Pintu Tol Bekasi Barat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan sinergi kuat antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Personel gabungan dari TNI dan Polri turut disiagakan, khususnya di titik krusial seperti pintu keluar Tol Bekasi Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zeno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pengemudi yang melanggar aturan jam operasional.
”Fokus utama kami adalah menegakkan ketentuan bagi truk tanah sesuai aturan yang berlaku, yakni operasional hanya diperbolehkan dari pukul 00.00 sampai pukul 04.00 WIB,” ujar Zeno kepada awak media di lokasi penertiban, Rabu malam.
Sanksi Putar Balik Bagi Pelanggar
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran ketat persis di depan akses keluar Tol Bekasi Barat. Truk-truk besar yang terindikasi melanggar jam operasional langsung ditindak di tempat.
”Adapun kegiatan titik pengawasan dilakukan persis di depan pintu Tol Barat. Jika nanti terdapat truk tanah yang sudah beroperasi sebelum pukul 00.00 WIB, akan langsung kami halau dan diperintahkan untuk putar balik,” tegas Zeno.
Tindakan tegas berupa sanksi putar balik ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pengusaha angkutan maupun pengemudi agar lebih disiplin mematuhi regulasi waktu melintas di jalan arteri Kota Bekasi.
Prioritas Keselamatan Warga dan Kualitas Infrastruktur
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Zeno memaparkan bahwa operasional truk tanah di luar jam yang ditentukan membawa risiko tinggi. Selain memicu kemacetan parah, keberadaan kendaraan tonase besar di jam aktivitas warga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
”Operasional di luar jam ketentuan ini membahayakan pengguna jalan yang lain. Selain aspek keselamatan, langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas jalan di Kota Bekasi agar tetap dalam kondisi optimal dan tidak cepat rusak,” tuturnya.
Menyeimbangkan Iklim Investasi dan Ketertiban
Meski melakukan pengetatan, Pemkot Bekasi tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi daerah. Pengaturan jam operasional ini telah melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan iklim investasi di Kota Bekasi agar tetap kondusif tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
Pengawasan terhadap truk tanah ini dipastikan akan terus dilakukan secara berkala oleh petugas di lapangan guna menjamin ketertiban lalu lintas di seluruh ruas jalan Kota Bekasi.
Punya keluhan terkait lalu lintas atau truk bandel di wilayah Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau tuliskan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah ini agar menjadi perhatian pihak terkait.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































