Tempat Hiburan di Kota Bekasi Wajib Tutup selama Ramadan 1443 H

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maklumat Bersama Plt. Wali Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekasi

Maklumat Bersama Plt. Wali Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekasi

KOTA BEKASI – Menyambut bulan suci Ramadan 1443 H, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah bersama jajaran akan melakukan penertiban kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya jika memang masih ada yang nekat beroperasi. Hal itu dilakukan guna menghormati masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa, Jum’at (01/04/2022).

“Terkait soal penertiban acuannya adalah maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono,” katanya

Ia pun menjelaskan bahwa implementasi dari maklumat tersebut ialah pengaturan waktu operasional pada Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi para pelaku usaha seperti; klub malam, panti pijat dan sejenisnya diharuskan untuk tidak beroperasi selama tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Kita akan berikan teguran bagi tempat tersebut, jika masih beroperasi akan kita bubarkan, namun tempatnya tidak kita segel. Karena melihat ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan jangan sampai berdampak kemana-mana,” tegasnya.

Sementara itu para pelaku usaha rumah makan, kata dia, tetap diperbolehkan beroperasi seperti hari biasa, namun harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan yaitu harus menutup dengan gorden.

“Tidak mungkin juga para pelaku usaha rumah makan itu buka di pagi hari, pasti siang hari. Yang terpenting saling menjaga dan menghormati bulan suci Ramadhan,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik
Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam
Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WIB

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam

Jumat, 18 April 2025 - 13:32 WIB

Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita Terbaru

error: Content is protected !!