KOTA BEKASI – Menyambut bulan suci Ramadan 1443 H, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah bersama jajaran akan melakukan penertiban kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya jika memang masih ada yang nekat beroperasi. Hal itu dilakukan guna menghormati masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa, Jum’at (01/04/2022).
“Terkait soal penertiban acuannya adalah maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono,” katanya
Ia pun menjelaskan bahwa implementasi dari maklumat tersebut ialah pengaturan waktu operasional pada Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi para pelaku usaha seperti; klub malam, panti pijat dan sejenisnya diharuskan untuk tidak beroperasi selama tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kita akan berikan teguran bagi tempat tersebut, jika masih beroperasi akan kita bubarkan, namun tempatnya tidak kita segel. Karena melihat ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan jangan sampai berdampak kemana-mana,” tegasnya.
Sementara itu para pelaku usaha rumah makan, kata dia, tetap diperbolehkan beroperasi seperti hari biasa, namun harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan yaitu harus menutup dengan gorden.
“Tidak mungkin juga para pelaku usaha rumah makan itu buka di pagi hari, pasti siang hari. Yang terpenting saling menjaga dan menghormati bulan suci Ramadhan,” tutupnya. (*)