BEKASI TIMUR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023.
Dengan penerapan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi ditengarai akan melakukan seleksi pegawai non ASN, dalam hal ini TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan mitra kerja Komisi I yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bekasi, Senin (20/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Abdul Rozak secara langsung menanyakan kepada BPKSDM terkait data eksisting jumlah TKK di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita ingin tahu jumlah riil TKK Kota Bekasi tersebar di OPD mana saja?, untuk itu kita masih menunggu datanya diberikan,” kata Abdul Rozak kepada awak media di ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Menurut Bang Jack sapaan akrabnya, kalau peralihan TKK ke PPPK bersifat migrasi, tentunya lebih enak prosesnya.
Namun demikian, kata dia, sekira belasan ribu TKK di Pemkot Bekasi kini berhadapan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pengangkatan PPPK.
“Yang menjadi kekhawatiran saya adalah, setengah lebih dari jumlah TKK yang ada, tidak akan bisa ditampung (menjadi PPPK),” terangnya.
“Salah satu contoh di OPD ini, penerimaannya tenaga administrasi untuk spesifikasi bidang tertentu dengan lulusan S1, itu tadi yang sampaikan Kepala BPKSDM. Namun demikian, kalau kita lihat seperti itu rekruitment-nya tentunya hampir dari 14 ribu (TKK) ini, lebih dari 50 persen yang terbuang kalau mengacu kepada peraturan yang tadi, rekruitment-nya sesuai spesifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Bang Jack mengaku bahwa kini pihaknya bersama dengan OPD terkait, tengah berupaya mencari solusi untuk merumuskan mekanisme agar semua TKK yang ada saat ini, dapat terakomodasi di luar status PPPK itu sendiri.
“Makanya kami di Komisi I berusaha mencari solusi yang terbaik bagaimana keberadaan teman-teman TKK ini masih tetap bekerja terlepas namanya apa, itu nanti yang akan kita rumuskan dengan Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal membeberkan bahwa pihaknya secara kedinasan bakal melayangkan surat permintaan data jumlah TKK di tiap-tiap OPD di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu menurut Faisal, dilakukan pihaknya untuk mengetahui jumlah riil TKK di masing-masing OPD.
“Kita akan melayangkan surat ke OPD untuk meminta data jumlah TKK di setiap OPD. Itu kita lakukan mengetahui jumlah TKK per OPD,” ujarnya singkat. (mar)