BEKASI- Satu lembar kwitansi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan pelantikan DPD Golkar Kota Bekasi diketahui menjadi salah satu dari 50 barang bukti yang disita KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Menariknya, barang bukti bernomor STPBB/0019/DIK.01.05/23/01/2022 yang disita pada 6 Januari 2022 silam itu tertulis 1 (satu) lembar kwitansi dari Bp. Dimas dari Kusnaman sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) guna pembiayaan acara kegiatan pelantikan DPD Golkar Kota Bekasi.
Penelusuran di lapangan, Kusnaman adalah seorang pegawai di PMI Kota Bekasi dengan jabatan sekretaris, dimana intansi tersebut dipimpin Ade Puspitasari yang dilantik dalam acara itu sebagai pimpinan DPD Golkar Kota Bekasi terpilih periode 2021-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai uang tersebut. Sekretaris PMI Kota Bekasi, Kusnaman tidak banyak berkomentar perihal dana yang dikucurkannya itu dengan alasan sedang mengurus keluarganya yang sakit.
“Maaf bang, sy lagi urus tante dulu periksa karena sedang sakit,” singkatnya dari pesan Whatsapp-nya kepada awak media. (Mar)