KOTA BEKASI – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengatakan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) diperbolehkan untuk beroperasi pada perayaan malam tahun baru 2023.
Meskipun diperbolehkan beroperasi, pengelola THM harus tetap mengikuti dan manjalankan aturan Protokol Kesehatan yang berlaku.
“Sesuai dengan hasil rapat yang kami lakukan bersama pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) bahwa mereka diperbolehkan untuk beroperasi pada malam tahun baru nanti. Tapi dengan ketentuan tidak boleh melebihi kapasitas,” ucap Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Rita Hartati kepada RakyatBekasi.com, Selasa (27/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap lakukan pemantauan situasi serta kondisi penerapan protokol kesehatan di THM yang ada di Kota Bekasi.
Demi menambah keamanan dan kenyamanan THM saat perayaan Tahun Baru, Rita menegaskan bahwa harus ada penambahan titik CCTV di lokasi THM agar pengelola lebih sigap jika ada kejadian yang tidak diinginkan.
“Kita arahkan supaya mereka menambahkan CCTV untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Terakhir Rita berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar jangan berlebihan saat merayakan malam pergantian tahun 2023. Pesan tersebut seraya mengingatkan bahwa Pandemi Covid-19 belum benar-benar usai. (mar)