Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat membentuk Tim Khusus Teknis untuk membahas berbagai isu strategis, termasuk kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, yang menyatakan bahwa pertemuan resmi telah digelar di Balai Kota Jakarta pada Selasa (08/07/2025) sebagai tindak lanjut dari audiensi dua kepala daerah.
“Ada pembahasan mengenai pembentukan tim teknis dari masing-masing pemerintah daerah, baik dari Pemprov DKI Jakarta maupun Pemkot Bekasi,” ungkap Yudianto kepada RakyatBekasi.com, Rabu (09/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Tim Dibentuk: Kompensasi, Kemitraan, dan Air Bersih
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati pembentukan tiga tim utama:
- Tim Kompensasi Bantargebang
- Tim Kemitraan Regional
- Tim Kerja Sama PT PAM Jaya dan Perumda Tirta Patriot
Tim ini akan dikukuhkan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang nantinya bertugas merumuskan teknis kerja sama antar instansi, khususnya dalam hal operasional dan pengelolaan fasilitas lintas daerah.
Solusi Air Bersih, Fly Over dan Hibah Infrastruktur
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk membentuk tim kolaborasi guna menangani isu-isu strategis antar wilayah, termasuk:
- Distribusi air bersih untuk warga Bekasi melalui kerja sama PAM Jaya dengan Tirta Patriot
- Usulan pembangunan dua fly over, yakni di kawasan Kemang Pratama dan Pasar Bantargebang, untuk merespons kemacetan dan mendukung konektivitas
- Hibah aset daerah, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar), sebagai bagian dari dukungan lintas wilayah
“Air bersih untuk Bekasi sudah saya minta Dirut PAM Jaya untuk tindak lanjuti. Begitu juga soal fly over dan hibah fasilitas lainnya, termasuk di Bantargebang,” jelas Pramono.
Isu Strategis TPST Bantargebang dan Tanggung Jawab Multidaerah
TPST Bantargebang menjadi titik sentral pembahasan, mengingat perannya sebagai fasilitas pembuangan dan pengolahan sampah utama yang melayani DKI Jakarta, Kota Bekasi, serta Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan bahwa penanganan sampah harus dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan teknologi.
“Masalahnya bukan hanya soal pembuangan sampah. Kita harus bicara tentang mobilisasi, trafik kendaraan, hingga infrastrukturnya. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Tri.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan amanat Peraturan Presiden (Perpres), pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pembuangan, melainkan harus diolah menjadi energi.
Bekasi tengah mempertimbangkan penggunaan teknologi insinerator dan RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai metode pemrosesan, dengan potensi pengubahan sampah menjadi listrik.
“Kemungkinan kita pakai insinerator di Bekasi. Sampah akan diolah dan dikonversi jadi listrik, sesuai arahan KLHK,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























