BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Melalui kesepakatan ini, total nilai anggaran setelah perubahan disahkan menjadi Rp 7,545 triliun.
Persetujuan bersama ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi pada hari Kamis (18/09/2025).
Kesepakatan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika ekonomi terkini dan kebutuhan pembangunan kota yang mendesak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan di Balik Perubahan Anggaran
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan P-APBD 2025 merupakan langkah penting dan responsif.
Menurutnya, perubahan ini didasari oleh beberapa faktor krusial yang muncul setelah penetapan APBD Murni.
”Perubahan Anggaran Tahun 2025 disusun sebagai tindak lanjut atas perkembangan asumsi makro ekonomi daerah, evaluasi capaian kinerja pembangunan dari serapan anggaran semester pertama, serta proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran,” ujar Tri Adhianto.
Ia menambahkan, faktor eksternal juga turut mempengaruhi penyesuaian ini. “Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat terkait adanya perubahan regulasi, serta untuk mengoptimalkan kebijakan fiskal daerah sebagai penjabaran Visi Misi dan program prioritas pembangunan Kota Bekasi yang belum teralokasikan,” jelasnya.
Fokus utama dari penambahan anggaran ini diarahkan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, seperti peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan penanganan masalah lingkungan.
Rincian Kenaikan Anggaran dalam P-APBD 2025
Proses perancangan P-APBD 2025 ini telah melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dengan berpedoman pada Perubahan RKPD dan KUA-PPAS Tahun 2025.
Berikut adalah rincian struktur Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025:
- Pendapatan Daerah:
- Diproyesikan naik sebesar 6,55%, dari target awal Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,2 triliun.
- Kenaikan ini ditopang oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,1 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 3,1 triliun.
- Belanja Daerah:
- Direncanakan naik signifikan sebesar 8,03%, dari alokasi awal Rp 6,984 triliun menjadi Rp 7,545 triliun.
- Alokasi belanja ini terbagi menjadi:
- Belanja Operasi: Rp 6,133 triliun
- Belanja Modal: Rp 1,380 triliun
- Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp 31,808 miliar
- Pembiayaan Daerah:
- Pembiayaan neto daerah direncanakan sebesar Rp 301,353 miliar, mengalami kenaikan 6,2% dari rencana awal sebesar Rp 186 miliar.
- Angka ini berasal dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 358,8 miliar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 57,5 miliar.
Tahapan Selanjutnya: Evaluasi Gubernur
Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, tahapan selanjutnya adalah menyerahkan Raperda P-APBD 2025 kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan anggaran Kota Bekasi dengan kebijakan provinsi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Kami berharap Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dapat mengawal proses ini sesuai ketentuan yang berlaku, hingga menghasilkan persetujuan bersama final untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Barat guna dilakukan evaluasi,” tutup Tri Adhianto.
Masyarakat kini menantikan implementasi dari perubahan anggaran ini, dengan harapan dapat mempercepat laju pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Ikuti terus perkembangan informasi seputar kebijakan dan pembangunan di Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























