Tok, DPR Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

Pengesahan RUU PDP Menjadi UU PDP di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, Selasa (20/09/2022).

JAKARTA – Komisi I DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (20/09/2022).

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“Hari ini momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum sektor usaha ekosistem digital platform dan media sosial serta segenap elemen masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Rapat Paripurna ke-5 DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/09/2022).

Baca Juga:  Demi Jurnalisme Berkualitas, Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights

“Ini bukanlah langkah akhir, senjata pamungkas satu-satunya, melainkan langkah awal dan pekerjaan panjang untuk wujudkan cita-cita bersama mewujudkan PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang ideal,” lanjutnya.

Johnny menambahkan, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik jika mengalami kebocoran data pribadi.

Baca Juga:  Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut

“Untuk itu pemerintah dalam ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!