Poin Utama:
- Waktu Kejadian: Kericuhan pecah pada Rabu, 7 Januari 2026, bertepatan dengan jadwal eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri.
- Penyebab Penolakan: Warga dan kuasa hukum menolak eksekusi karena upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) masih berjalan dan belum inkrah.
- Posisi DPRD: Ketua DPRD Kota Bekasi berkomitmen mengawal kasus dan berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi serta BPN untuk mencari solusi.
BEKASI – Situasi memanas terjadi di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (7/1/2026). Sejumlah warga terlibat bentrokan fisik dengan petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Kericuhan ini pecah lantaran warga menolak keras upaya eksekusi penggusuran rumah dan pengosongan lahan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, ketegangan bermula saat petugas berupaya merangsek masuk ke area perumahan. Warga yang telah bersiaga kemudian membentuk barikade pertahanan.
Aksi saling dorong antara warga dan aparat keamanan pun tak terelakkan, diwarnai adu mulut yang memicu emosi kedua belah pihak.
Warga Bertahan: “Ini Tanah Kami!”
Di tengah kemelut tersebut, warga setempat menyuarakan penolakan mereka dengan lantang. Kritik pedas dilontarkan kepada petugas yang dianggap tidak memihak pada rasa kemanusiaan di tengah sengketa lahan yang belum tuntas sepenuhnya.
”Ayo cari bukti! Ini tanah kami, ini tempat tinggal kami, kami tidak mau digusur,” teriak salah satu warga dengan nada emosional di sela-sela aksi saling dorong.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian masih mencekam. Massa masih berkumpul melakukan aksi demonstrasi dan bersitegang dengan petugas, berupaya mempertahankan rumah mereka dari alat berat maupun tim eksekutor.
DPRD Kota Bekasi Sempat Janjikan Pengawalan
Konflik agraria ini sebenarnya telah mendapat atensi dari wakil rakyat. Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Bekasi menegaskan kesiapannya mengawal nasib ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera.
Hal ini menyusul audiensi warga ke Gedung DPRD Kota Bekasi untuk meminta solusi atas sengketa yang berujung pada rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri pada 7 Januari 2026.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, sempat menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi mencari win-win solution bagi warga terdampak.
”Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” ujar Sardi beberapa waktu lalu.
Sardi menegaskan bahwa DPRD memahami kegelisahan warga yang terancam kehilangan tempat bernaung.
Mengingat kasus Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan sengketa perumahan lain di Bekasi, ia menekankan pentingnya pendekatan kehati-hatian.
”Kami secara kelembagaan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, serta Wali Kota Bekasi agar ada solusi terbaik,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Proses Hukum Masih Berjalan
Di sisi lain, Rizal Widya Agusta selaku kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, menyayangkan langkah eksekusi yang dinilai terburu-buru.
Ia membenarkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning (perintah pengosongan/teguran) yang menjadi dasar eksekusi hari ini.
Namun, Rizal menilai langkah tersebut berpotensi merugikan warga karena upaya hukum belum selesai (inkrah).
”Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” jelas Rizal.
Menurutnya, memaksakan eksekusi di tengah proses Peninjauan Kembali berisiko menimbulkan ketidakadilan sosial dan konflik fisik di lapangan, sebagaimana yang terjadi hari ini.
Warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada intervensi pemerintah dan DPRD di detik-detik terakhir, sementara bayang-bayang kehilangan tempat tinggal semakin nyata.
Jangan lewatkan update terbaru mengenai sengketa lahan di Bekasi. Baca berita terkait lainnya di sini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















