KOTA BEKASI – Massa aksi Titah Rakyat Kota Bekasi kembali menggelar aksi demonstrasi dengan menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Senin (20/05/2024).
Dalam aksinya, Titah Rakyat kembali menuntut KPU Kota Bekasi untuk segera menjatuhkan sanksi kepada salah satu Komisionernya yang kedapatan tersangkut skandal PPK “Holiday” ke Bali yang beberapa waktu lalu diakui sendiri oleh Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati yang menyediakan akomodasinya.
“Dalam kasus gratifikasi yaitu pemberi dan penerima harus diberikan sanksi tegas dengan hukuman seberat-beratnya, bilamana penyelenggara pemilu malah turut terlibat gratifikasi,” ucap Ketua Titah Rakyat Kota Bekasi Muhamad Ali dalam aksinya, Senin (20/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Titah Rakyat juga menuntut KPU Kota Bekasi untuk tidak menerima lagi oknum PPK dan PPS peserta “Holiday” ke Bali dalam komposisi Badan Adhoc PPK untuk Pemilu Serentak 27 November 2024 mendatang.
“Bagaimana Pemilu bisa berlangsung dengan Jujur dan Adil jika penyelenggara pemilu di Kota Bekasi ini malah sengaja menjadi fasilitator kecurangan para peserta pemilu?,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Ali Syaifa menemui massa aksi Titah Rakyat dan menyimak tuntutan para pendemo.
“Saya terima adik-adik pendemo dengan senang hati dan saya juga ikut bertanda tangan dengan niat yang sama, bahwa KPU Kota Bekasi harus bersih dari segala praktek-praktek kecurangan dalam bentuk apapun dan kami juga sudah menandatangani Pakta integritas di hadapan KPU RI, saat kami menerima mandat menjadi penyelenggara Pemilu,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa di hadapan pendemo.
Ali juga menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan massa aksi Titah Rakyat wajib disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkompetensi terhadap dugaan dan isu tersebut.
“Dengan melaporkan dugaan-dugaan ke Aparat Penegak Hukum agar kelak terbukti benar atau tidak, sehingga kita tidak terjebak di lembah isu, rumor apalagi fitnah,” imbuhnya.
Lebih jauh Ali meyakini bahwa jika dalam pembuktian ternyata benar dan terbukti melakukan pelanggaran, maka setiap oknum tersebut akan menanggung konsekuensinya masing-masing sesuai peraturan yang berlaku tanpa terkecuali.
“Saya apresiasi niat teman-teman Titah Rakyat Kota Bekasi dalam menyampaikan tiga tuntutannya. Yakni terkait isu plesiran yang disampaikan mengenai oknum PPK dan PPS atau Komisaris KPU yang berlibur serta difasilitasi oleh caleg terpilih. Maka silahkan untuk teman-teman untuk melakukan mekanisme pelaporan kepada perangkat hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Aksi Juhartono mengecam oknum Komisioner KPU Kota Bekasi yang menurutnya tak memiliki etika karena diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan oknum Caleg PSI selama dihelatnya tahapan Pemilu 2024.
Sehingga hubungan asmara ini, kata Juhar, kemudian berkembang menjadi penggelembungan dan mengondisikan berbagai operasi kecurangan di tiap lini selama pelaksanaan Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 lalu.
“Kami mendesak KPU Kota Bekasi segera memberikan sanksi diskualifikasi atau pembatalan kursi kepada Caleg berinisial TH yang diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan oknum Komisioner KPU Kota Bekasi S selama pelaksanaan pemilu 2024,” ungkap Juhar.
Aksi demonstrasi Titah Rakyat ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, berikut bunyi addendum Pakta Integritas Titah Rakyat:
- Segera memberikan sanksi / Hukuman bagi Oknum Caleg PSI dan oknum Komisioner KPU kota Bekasi yang terbukti melakukan gratifikasi, yaitu memberikan sanksi mundur dari jabatannya kepada oknum komisioner KPU Kota Bekasi dan juga Pembatalan Raihan kursi bagi oknum Caleg PSI Kota Bekasi
- Segera memecat dan tidak menerima kembali oknum-oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai panitia penyelenggara pemilu di Kota Bekasi
- KPU Kota Bekasi Harus Bersih dari Money politic dan praktek gratifikasi, sebagai bentuk integritas, Agar masyarakat Bekasi dapat percaya kembali kepada penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.