Tuntut Oknum Komisioner Mundur, Titah Rakyat Kembali Geruduk KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa dan Ketua Titah Rakyat Muhamad Ali usai penandatanganan Pakta Integritas, Senin (20/05/2024).

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa dan Ketua Titah Rakyat Muhamad Ali usai penandatanganan Pakta Integritas, Senin (20/05/2024).

KOTA BEKASI – Massa aksi Titah Rakyat Kota Bekasi kembali menggelar aksi demonstrasi dengan menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Senin (20/05/2024).[irp posts=”10870″ ]Dalam aksinya, Titah Rakyat kembali menuntut KPU Kota Bekasi untuk segera menjatuhkan sanksi kepada salah satu Komisionernya yang kedapatan tersangkut skandal PPK “Holiday” ke Bali yang beberapa waktu lalu diakui sendiri oleh Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati yang menyediakan akomodasinya.
“Dalam kasus gratifikasi yaitu pemberi dan penerima harus diberikan sanksi tegas dengan hukuman seberat-beratnya, bilamana penyelenggara pemilu malah turut terlibat gratifikasi,” ucap Ketua Titah Rakyat Kota Bekasi Muhamad Ali dalam aksinya, Senin (20/05/2024).
Tak hanya itu, Titah Rakyat juga menuntut KPU Kota Bekasi untuk tidak menerima lagi oknum PPK dan PPS peserta “Holiday” ke Bali dalam komposisi Badan Adhoc PPK untuk Pemilu Serentak 27 November 2024 mendatang.
“Bagaimana Pemilu bisa berlangsung dengan Jujur dan Adil jika penyelenggara pemilu di Kota Bekasi ini malah sengaja menjadi fasilitator kecurangan para peserta pemilu?,” tegasnya.
[irp posts=”10853″ ]Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Ali Syaifa menemui massa aksi Titah Rakyat dan menyimak tuntutan para pendemo.
“Saya terima adik-adik pendemo dengan senang hati dan saya juga ikut bertanda tangan dengan niat yang sama, bahwa KPU Kota Bekasi harus bersih dari segala praktek-praktek kecurangan dalam bentuk apapun dan kami juga sudah menandatangani Pakta integritas di hadapan KPU RI, saat kami menerima mandat menjadi penyelenggara Pemilu,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa di hadapan pendemo.
Ali juga menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan massa aksi Titah Rakyat wajib disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkompetensi terhadap dugaan dan isu tersebut.
“Dengan melaporkan dugaan-dugaan ke Aparat Penegak Hukum agar kelak terbukti benar atau tidak, sehingga kita tidak terjebak di lembah isu, rumor apalagi fitnah,” imbuhnya.
[irp posts=”10855″ ]Lebih jauh Ali meyakini bahwa jika dalam pembuktian ternyata benar dan terbukti melakukan pelanggaran, maka setiap oknum tersebut akan menanggung konsekuensinya masing-masing sesuai peraturan yang berlaku tanpa terkecuali.
“Saya apresiasi niat teman-teman Titah Rakyat Kota Bekasi dalam menyampaikan tiga tuntutannya. Yakni terkait isu plesiran yang disampaikan mengenai oknum PPK dan PPS atau Komisaris KPU yang berlibur serta difasilitasi oleh caleg terpilih. Maka silahkan untuk teman-teman untuk melakukan mekanisme pelaporan kepada perangkat hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ tutupnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Aksi Juhartono mengecam oknum Komisioner KPU Kota Bekasi yang menurutnya tak memiliki etika karena diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan oknum Caleg PSI selama dihelatnya tahapan Pemilu 2024.[irp posts=”10802″ ]Sehingga hubungan asmara ini, kata Juhar, kemudian berkembang menjadi penggelembungan dan mengondisikan berbagai operasi kecurangan di tiap lini selama pelaksanaan Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 lalu.
“Kami mendesak KPU Kota Bekasi segera memberikan sanksi diskualifikasi atau pembatalan kursi kepada Caleg berinisial TH yang diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan oknum Komisioner KPU Kota Bekasi S selama pelaksanaan pemilu 2024,” ungkap Juhar.
Aksi demonstrasi Titah Rakyat ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, berikut bunyi addendum Pakta Integritas Titah Rakyat:
  1. Segera memberikan sanksi / Hukuman bagi Oknum Caleg PSI dan oknum Komisioner KPU kota Bekasi yang terbukti melakukan gratifikasi, yaitu memberikan sanksi mundur dari jabatannya kepada oknum komisioner KPU Kota Bekasi dan juga Pembatalan Raihan kursi bagi oknum Caleg PSI Kota Bekasi
  2. Segera memecat dan tidak menerima kembali oknum-oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai panitia penyelenggara pemilu di Kota Bekasi
  3. KPU Kota Bekasi Harus Bersih dari Money politic dan praktek gratifikasi, sebagai bentuk integritas, Agar masyarakat Bekasi dapat percaya kembali kepada penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.
[irp posts=”10888″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca