BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan respons tegas terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan armada bus asal Bekasi di Semarang. Ia menyoroti ketidaktertiban Perusahaan Otobus (PO) dalam mematuhi aturan izin uji kelayakan, khususnya bagi armada Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melayani penumpang pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Evaluasi mendalam ini dilakukan menyusul laporan tergulingnya bus dari PO Cahaya Trans di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 15 orang penumpang meninggal dunia.
Kronologi Kecelakaan dan Indikasi Pelanggaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut membawa total 34 penumpang. Bus diketahui berangkat dari wilayah Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Yogyakarta.
Saksi mata dan laporan awal menyebutkan bahwa bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling. Insiden ini memicu pertanyaan besar mengenai kelaikan jalan kendaraan tersebut sebelum berangkat.
”Saya kira ini menjadi satu introspeksi, apakah benar nanti keluarnya dari terminal resmi atau tidak. Karena mestinya kalau dari terminal, pemeriksaan terkait dengan sisi teknis kendaraan harusnya sudah clear (selesai),” tegas Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).
Soroti Keberangkatan dari ‘Terminal Bayangan’ Jatiasih
Wali Kota Bekasi menyayangkan informasi yang beredar bahwa bus tersebut berangkat dari Jatiasih, bukan dari Terminal Induk Bekasi. Menurutnya, keberangkatan dari luar terminal resmi memastikan bahwa bus tersebut luput dari pengawasan petugas berwenang.
”Nah ini Jatiasih, karena Jatiasih itu kan bukan terminal. Berarti ada satu pelanggaran yang dilakukan oleh PO, karena logikanya dia tidak melalui proses Ramp Check,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Karena saya pastikan kalau dia berangkat melalui Terminal Bekasi, pasti yang diawali adalah bagaimana kondisi kendaraannya. Kami harus memastikan bahwa kendaraan yang keluar dari Kota Bekasi itu dalam kondisi yang sudah memenuhi syarat dan persyaratan teknis.”
Pentingnya Ramp Check dan Kesehatan Pengemudi
Selain masalah teknis kendaraan, Tri Adhianto juga menekankan faktor sumber daya manusia (SDM), khususnya kondisi pengemudi. Prosedur standar di terminal resmi tidak hanya memeriksa mesin, tetapi juga kesiapan fisik dan mental sopir.
”Kendala lainnya selain pemantauan uji kelayakan melalui Ramp Check, adalah dari sisi pengemudi bus. Apakah pengemudi pada saat keluar dari terminal itu juga dalam kondisi yang sehat? Kondisi yang tidak terpengaruh oleh obat-obatan, minuman keras, dan lain sebagainya,” jelas Tri.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan legalitas pengemudi. “Kemudian, apakah pengemudi itu memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) dari PO bus yang ada atau tidak. Ini semua harus terdata,” tuturnya.
Langkah Tegas Pemkot Bekasi
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Bekasi telah menginstruksikan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk melakukan penelusuran mendalam terkait validitas informasi keberangkatan bus tersebut.
”Jadi saya kira nanti kalau Jatiasih kita akan telusuri lagi, apakah Jatiasih hanya sebagai lintasan atau titik keberangkatan. Karena yang saya tahu Jatiasih bukan masuk di dalam ranah pengawasan AKAP yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat,” ungkapnya.
Tri menutup pernyataannya dengan menegaskan adanya indikasi kesalahan prosedur yang fatal. “Jadi saya kira ada yang salah terkait proses perizinan, dan kemudian dari proses pada saat dia melakukan pengangkutan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak bepergian selama masa libur Nataru 2026 untuk selalu menggunakan armada bus yang berangkat dari terminal resmi demi menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































